Total Tayangan Halaman

Rabu, 25 April 2012

konsep distribusi dalam islam


Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Islam sebagai system hidup (way of life) dan merupakan agama yang universal sebab memuat segala aspek   kehidupan baik yang terkait dengan aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya. Seiring dengan   maju pesatnya kajian tentang ekonomi islam dengan menggunakan pendekatan   filsafat dan sebagainya mendorong kepada terbentuknya suatu ilmu   ekonomi berbasis keislaman yang terfokus untuk mempelajari masalah-masalah.ekonomi.rakyat.yang.dilhami.oleh.nilai-nilai.Islam.
Adapun bidang kajian yang terpenting dalam perekonomian adalah bidang distribusi. Distribusi menjadi posisi penting dari teori ekonomi mikro baik dalam system ekonomi Islam maupun kapitalis sebab pembahasan dalam bidang distribusi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi belaka tetapi juga aspek social dan politik sehingga menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi Islam dan konvensional sampai saat,ini.
Pada saat ini realita yang nampak adalah telah terjadi ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan baik di negara maju maupun di negara-negara berkembang yang memepergunakan system kapitalis sebagai system ekonomi negaranya, sehingga menciptakan kemiskinan dimana-mana. Menanggapi kenyataan tersebut islam sebagai agama yang universal diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan sekaligus menjadi sistem perekonomian suatu negara.
Dari permasalahan di atas kami ingin membahas tentang distribusi dalam makalah ini dengan di lihat dalam perspektif islam dengan melalui hadits-hadit rasullulah sebagai pendukung,oleh karena itu kami sepakat memberikan judul makalah ini yaitu:”Distribusi Dalam Perspektif Islam”.sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya.
2.1       Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul di atas,maka penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut ini:
·   Bagaimanakah Pemerataan distribusi Pendapatan?
·   Bagaimanakah distribusi dalam islam?
2.3       Tujuan Penulisan Makalah
Dalam penyusunan makalah ini penulis ini mempunyai beberapa tujuan antara lain sebagai berikut:
·   Ingin mengetahui pemerataan distribusi Pendapatan.
·   Ingin mengetahui Bagaimanakah distribusi dalam islam.
\
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1       Pemerataan Distribusi Pendapatan
Distribusi adalah suatu proses pembagian (sebagaian hasil penjualan produk) kepada factor-faktor produksi yang ikut menentukan pendapatan.distribusi pendapatan merupakan permasalahan yang sangat rumit hingga saat ini masih sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi karena tidaksamanya persepsi distribusi antara perekonomian kapitalis,sosialis yang hingga saat ini belum bisa memberikan solusi yang adil dan merata terhadap masalah pendistribusian pendapatan dalam masyarakat.untuk itu islam datang memberikan prinsip dasar distribusi kekayaan dan pendapatan.
Pendapatan diartikan sebagai suatu aliran uang atau daya beli yang dihasilkan dari penggunaan sumber daya properti manusia. Menurut Winardi (1989), pendapatan (income), secara teori ekonomi adalah hasil berupa uang atau hasil material lainnya yang dicapai dari penggunaan kekayaan atau jasa-jasa manusia bebas. Dalam pengertian pembukuan pendapatan diartikan sebagai pendapatan sebuah perusahaan atau individu.
Sementara kekayaan (wealth) diartikan oleh Winardi (1989) sebagai segala sesuatu yang berguna dan digunakan oleh manusia. Istilah ini juga digunakan dalam arti khusus seperti kekayaan nasional. Sloan dan Zurcher mengartikan kekayaan sebagai obyek-obyek material, yang ekstern bagi manusia yang bersifat : berguna, dapat dicapai dan langka. Kebanyakan ahli ekonomi tidak menggolongkan dalam istilah kekayaan hak milik atas harta kekayaan, misalnya saham, obligasi, surat hipotik karena dokumen-dokumen tersebut dianggap sebagai bukti hak milik atas kekayaan, jadi bukan kekayaan itu sendiri.
Distribusi di tinjau dari segi kebahasaan berarti proses penyimpanan dan penyaluran produk kepada pelanggan, diantaranya sering kali melalui perantara. (Collins, 1994 : 162) Definisi yang dikemukakan Collins di atas, memiliki pemahaman yang sempit apabila dikaitkan dengan topik kajian di bahas. Hal ini disebabkan karena definisi tersebut cenderung mengarah pada prilaku ekonomi yang bersifat individual. Namun dari definisi di atas dapat di tarik suatu pemahaman, di mana dalam distribusi terdapat sebuah proses pendapatan dan pengeluaran dari sumber daya yang dimiliki oleh negara (mencakup prinsip take and give).
Adapun prinsip utama dalam konsep distribusi menurut pandangan Islam ialah peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar di antara golongan tertentu saja. (Rahman, 1995 : 93)
Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa posisi distribusi dalam aktifitas ekonomi suatu pemerintahan amatlah penting, hal ini dikarenakan distribusi itu sendiri menjadi tujuan dari kebijakan fiskal dalam suatu pemerintahan (selain fungsi alokasi). Adapun distribusi, seringkali diaplikasikan dalam bentuk pungutan pajak (baik pajak yang bersifat individu maupun pajak perusahaan). Akan tetapi masyarakat juga dapat melaksanakan swadaya melalui pelembagaan ZIS, di mana dalam hal ini pemerintah tidak terlibat langsung dalam mobilisasi pengelolaan pendapatan ZIS yang diterima. (Karim, 1992 : 89-90)
Sementara Anas Zarqa mengemukakan bahwa definisi distribusi itu sebagai suatu transfer dari pendapatan kekayaan antara individu dengan cara pertukaran (melalui Pasar) atau dengan cara lain, seperti warisan, shadaqah, wakaf dan zakat. (Zarqa, 1995 : 181)
Dari definisi yang dikemukakan oleh Anas Zarqa di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya ketika kita berbicara tentang aktifitas ekonomi di bidang distribusi, maka kita akan berbicara pula tentang konsep ekonomi yang ditawarkan oleh Islam. Hal ini lebih melihat pada bagaimana Islam mengenalkan konsep pemerataan pembagian hasil kekayaan negara melalui distribusi tersebut, yang tentunya pendapatan negara tidak terlepas dari konsep-konsep Islam, seperti zakat, wakaf, warisan dan lain sebagainya.
2.2       Distribusi Dalam Islam
·   Zakat
Salah satu perhatian pokok ilmu ekonomi islam adalah mewujudkan keadilan distributife.Karena itu,semua keadaan ekonomi yang didasarkan pada ketidakseimbangan (zulm) harus diganti dengan keadaan-keadaan yang memenuhi tuntutan keseimbangan.dengan kata lain,ekonomi islam akan berusaha memaksimalkan kesejahteraan total.Tindakan social harus digerakkan secara langsung untuk perbaikan kesejahteraan kalangan yang kurang beruntung dalam masyarakat melalui zakat,infaq serta sodaqoh.
·   Warisan
*
حد ثنا عبدان اخبر نا عبد اللةاخبرنايونس عن ابن شهاب حدشني ابو سلمة عن ا بي هريرةرضي الله عنه عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قال أناأولي بالمو،منين من انفسهم فمن مات و عليه دين ولم يترك وفاءفعلينا قضاوه ومن ترك مالا فلورشته
Artinya:
“saya lebih utama dengan mukmin,barang siapa yang mati dan ia punya hutang,tidak meninggalkan apapun maka saya membayarnya,barang siapa meninggalkan harta maka ahli warisnya(H.R Imam Bukhori)
Hukum waris merupakan suatu aturan yang sangat penting dalam mengurangi ketidakadilan distribusi kekayaan.Hukum waris merupakan alat penimbang yang sangat kuat dan efektif untuk mencegah pengumpulan kekayaan dikalangan tertentu dan pengembangannya dalam kelompok-kelompok besar dalam masyarakat.Tokoh-tokoh ekonomi seperti Keynes,Taussig dan irfing fisher menyetujui bahwa pembagian warisan yang tidak merata merupakan penyebab utama dari ketidak adilan masyarakat,Menurut Taussig,warisan mempunyai dampak yang sangat besar dalm masyarakat.
Menurut hokum waris islam,harta milik orang lain yang telah meninggal dibagi pada keluarga terdekat,yaitu anak laki-laki/perempuan,saudara,ibu/bapak,suami/istri dan lain-lain.Jika seseorang tidak mempunyai keluarga dekat sama sekali,maka harta bendanya diambil alih oleh Negara.Dengan demikian waris bertujuan untuk menyebarkanluaskan pembagian kekayaan dan mencegah penimbunan harta dalam bentuk apapun.
·   Larangan Penimbunan
Di dalam islam melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen.menimbun adalah membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya dengan harga tinggi.Penimbunan dilarang dalam islam hal ini dikarenakan agar supaya harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang tertentu.
Seperti dalam sebuah hadits:
حدثناسريج حدثناابومعشرعن محمدبن عمروبن علقمةعن ابي سلمة عن ابي هريرة قال:قال رسول الله صلي الله عليه وسلم من احتكر حكرةيريدان يغلي بهاعلي المسلمين فهؤخاظيء
Artinya:” “siapa saja yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi,dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk perbuatan yang salah”(H.R Ahmad)
Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa perbuatan yang salah yaitu menyimpang dari peraturan jual-beli atau perdagangan dalam system ekonomi islam yang berdasarkan al-quran dan hadits.Dalam hadits itu tidak ditentukan jenis barang yang dilarang ditimbun.Akan tetapi hadits lain yang segaris menyatakan bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah makanan.muncul pebedaan pendapat dikalangan ulama tentang jenis barang yang dilarang ditimbun.menurut al-syafi”iyah dan Hanabilah,barang yang dilarang ditimbun adalah kebutuhan primer.Abu yusuf berpendapat bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dapat menyebabkan kemadaratan orang lain,termasuk emas dan perak.
Para ulama fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:
1.                        Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya
2.                        Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga,misalnya emas dan perak
3.                        Penimbunan dilakukan disaat masyarakat membutuhkan,misalnya bahan bakar minyak dll.
Adapun mengenai waktu penimbunan tidak terbatas,dalam waktu pendek maupun panjang jika dapat menimbulkan dampak ataupun 3 syarat tersebut diatas terpenuhi maka haram hukumnya.
Rasullulah bersabda dalam sebuah hadits sohih yaitu:
حدسنايزيداخبرنااصبغ بن زيدحدثناابو بشرعن ابي الزاهريه عن كشير ين مرن الحضرمي عن ابن عمر عن النبي صلي الله عليه وسلم من احتكر طعا مااربعين ليله فقدبري من الله تعلي وبريالله تعالي منه ؤ ايسااهل ؛رصهٰ اصبح فيهم امرو جاتع فقدبرات منهم ذمه الله تعا لي
Artinya: Dari ibnu umar dari nabi:”Barang siapa Menimbun makanan 40 malam maka ia terbebas dari rahmad Allah,dan Allah bebas darinya.Barang siapa yang keluar rumah pagi-pagi dan dari kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka tanggungan Allah juga lepas dari mereka”.
Pada dasarnya nabi melarang menimbun barang pangan selama 40 hari,biasanya pasar akan mengalami fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada dipasar karena ditimbun,padahal masyarakat sangat membutuhkannya.bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen,maka belum di anggap sebagai sesuatu yang membahayakan.Namun bila bertujuan menungu saatnya naik harga sekalipun hanya satu hari maka termasuk penimbunan yang membahayakan dan tentu saja diharamkan.

BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
ü  Distribusi adalah suatu proses pembagian (sebagaian hasil penjualan produk) kepada factor-faktor produksi yang ikut menentukan pendapatan.distribusi pendapatan merupakan permasalahan yang sangat rumit hingga saat ini masih sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi karena tidaksamanya persepsi distribusi antara perekonomian kapitalis,sosialis yang hingga saat ini belum bisa memberikan solusi yang adil dan merata terhadap masalah pendistribusian pendapatan dalam masyarakat.untuk itu islam datang memberikan prinsip dasar distribusi kekayaan dan pendapatan.
ü  Pendapatan diartikan sebagai suatu aliran uang atau daya beli yang dihasilkan dari penggunaan sumber daya properti manusia. Menurut Winardi (1989), pendapatan (income), secara teori ekonomi adalah hasil berupa uang atau hasil material lainnya yang dicapai dari penggunaan kekayaan atau jasa-jasa manusia bebas. Dalam pengertian pembukuan pendapatan diartikan sebagai pendapatan sebuah perusahaan atau individu.
ü  Zakat,infaq sodaqoh merupakan contoh distribusi dalam islam.


DAFTAR PUSTAKA
·                     Ø Diana,ilfi Nur m.si,2008.Hadits-hadits ekonomi.malang:uin press
·                     Ø Afzalur rahman,Doktrin Ekonomi Islam Jilid II.yogyakarta.PT dana bakti waqof
·                     Ø http://shariaeconomy.blogspot.com
·                     Ø Mykanal3.tk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar