Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Islam
sebagai system hidup (way of life) dan merupakan agama yang universal sebab
memuat segala aspek kehidupan baik yang terkait dengan aspek
ekonomi, sosial, politik dan budaya. Seiring dengan maju pesatnya
kajian tentang ekonomi islam dengan menggunakan pendekatan filsafat
dan sebagainya mendorong kepada terbentuknya suatu ilmu ekonomi
berbasis keislaman yang terfokus untuk mempelajari masalah-masalah.ekonomi.rakyat.yang.dilhami.oleh.nilai-nilai.Islam.
Adapun
bidang kajian yang terpenting dalam perekonomian adalah bidang distribusi.
Distribusi menjadi posisi penting dari teori ekonomi mikro baik dalam system
ekonomi Islam maupun kapitalis sebab pembahasan dalam bidang distribusi ini
tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi belaka tetapi juga aspek social dan
politik sehingga menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi Islam dan
konvensional sampai saat,ini.
Pada
saat ini realita yang nampak adalah telah terjadi ketidakadilan dan ketimpangan
dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan baik di negara maju maupun di
negara-negara berkembang yang memepergunakan system kapitalis sebagai system
ekonomi negaranya, sehingga menciptakan kemiskinan dimana-mana. Menanggapi
kenyataan tersebut islam sebagai agama yang universal diharapkan dapat
menyelesaikan permasalahan tersebut dan sekaligus menjadi sistem perekonomian
suatu negara.
Dari
permasalahan di atas kami ingin membahas tentang distribusi dalam makalah ini
dengan di lihat dalam perspektif islam dengan melalui hadits-hadit rasullulah
sebagai pendukung,oleh karena itu kami sepakat memberikan judul makalah ini
yaitu:”Distribusi Dalam Perspektif Islam”.sehingga nantinya dapat bermanfaat
bagi pembaca khususnya.
2.1 Rumusan Masalah
Sesuai
dengan judul di atas,maka penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut
ini:
· Bagaimanakah
Pemerataan distribusi Pendapatan?
· Bagaimanakah
distribusi dalam islam?
2.3 Tujuan
Penulisan Makalah
Dalam
penyusunan makalah ini penulis ini mempunyai beberapa tujuan antara lain
sebagai berikut:
· Ingin
mengetahui pemerataan distribusi Pendapatan.
· Ingin
mengetahui Bagaimanakah distribusi dalam islam.
\
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pemerataan
Distribusi Pendapatan
Distribusi
adalah suatu proses pembagian (sebagaian hasil penjualan produk) kepada
factor-faktor produksi yang ikut menentukan pendapatan.distribusi pendapatan
merupakan permasalahan yang sangat rumit hingga saat ini masih sering dijadikan
bahan perdebatan antara ahli ekonomi karena tidaksamanya persepsi distribusi
antara perekonomian kapitalis,sosialis yang hingga saat ini belum bisa
memberikan solusi yang adil dan merata terhadap masalah pendistribusian
pendapatan dalam masyarakat.untuk itu islam datang memberikan prinsip dasar distribusi
kekayaan dan pendapatan.
Pendapatan
diartikan sebagai suatu aliran uang atau daya beli yang dihasilkan dari
penggunaan sumber daya properti manusia. Menurut Winardi (1989), pendapatan
(income), secara teori ekonomi adalah hasil berupa uang atau hasil material
lainnya yang dicapai dari penggunaan kekayaan atau jasa-jasa manusia bebas.
Dalam pengertian pembukuan pendapatan diartikan sebagai pendapatan sebuah
perusahaan atau individu.
Sementara
kekayaan (wealth) diartikan oleh Winardi (1989) sebagai segala sesuatu yang
berguna dan digunakan oleh manusia. Istilah ini juga digunakan dalam arti
khusus seperti kekayaan nasional. Sloan dan Zurcher mengartikan kekayaan
sebagai obyek-obyek material, yang ekstern bagi manusia yang bersifat :
berguna, dapat dicapai dan langka. Kebanyakan ahli ekonomi tidak menggolongkan
dalam istilah kekayaan hak milik atas harta kekayaan, misalnya saham, obligasi,
surat hipotik karena dokumen-dokumen tersebut dianggap sebagai bukti hak milik
atas kekayaan, jadi bukan kekayaan itu sendiri.
Distribusi
di tinjau dari segi kebahasaan berarti proses penyimpanan dan penyaluran produk
kepada pelanggan, diantaranya sering kali melalui perantara. (Collins, 1994 :
162) Definisi yang dikemukakan Collins di atas, memiliki pemahaman yang sempit
apabila dikaitkan dengan topik kajian di bahas. Hal ini disebabkan karena
definisi tersebut cenderung mengarah pada prilaku ekonomi yang bersifat
individual. Namun dari definisi di atas dapat di tarik suatu pemahaman, di mana
dalam distribusi terdapat sebuah proses pendapatan dan pengeluaran dari sumber
daya yang dimiliki oleh negara (mencakup prinsip take and give).
Adapun
prinsip utama dalam konsep distribusi menurut pandangan Islam ialah peningkatan
dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan,
sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar
di antara golongan tertentu saja. (Rahman, 1995 : 93)
Selain
itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa posisi distribusi dalam aktifitas
ekonomi suatu pemerintahan amatlah penting, hal ini dikarenakan distribusi itu
sendiri menjadi tujuan dari kebijakan fiskal dalam suatu pemerintahan (selain
fungsi alokasi). Adapun distribusi, seringkali diaplikasikan dalam bentuk
pungutan pajak (baik pajak yang bersifat individu maupun pajak perusahaan).
Akan tetapi masyarakat juga dapat melaksanakan swadaya melalui pelembagaan ZIS,
di mana dalam hal ini pemerintah tidak terlibat langsung dalam mobilisasi
pengelolaan pendapatan ZIS yang diterima. (Karim, 1992 : 89-90)
Sementara
Anas Zarqa mengemukakan bahwa definisi distribusi itu sebagai suatu transfer
dari pendapatan kekayaan antara individu dengan cara pertukaran (melalui Pasar)
atau dengan cara lain, seperti warisan, shadaqah, wakaf dan zakat. (Zarqa, 1995
: 181)
Dari
definisi yang dikemukakan oleh Anas Zarqa di atas, dapat diketahui bahwa pada
dasarnya ketika kita berbicara tentang aktifitas ekonomi di bidang distribusi,
maka kita akan berbicara pula tentang konsep ekonomi yang ditawarkan oleh
Islam. Hal ini lebih melihat pada bagaimana Islam mengenalkan konsep pemerataan
pembagian hasil kekayaan negara melalui distribusi tersebut, yang tentunya
pendapatan negara tidak terlepas dari konsep-konsep Islam, seperti zakat,
wakaf, warisan dan lain sebagainya.
2.2 Distribusi
Dalam Islam
· Zakat
Salah
satu perhatian pokok ilmu ekonomi islam adalah mewujudkan keadilan
distributife.Karena itu,semua keadaan ekonomi yang didasarkan pada
ketidakseimbangan (zulm) harus diganti dengan keadaan-keadaan yang memenuhi
tuntutan keseimbangan.dengan kata lain,ekonomi islam akan berusaha
memaksimalkan kesejahteraan total.Tindakan social harus digerakkan secara
langsung untuk perbaikan kesejahteraan kalangan yang kurang beruntung dalam
masyarakat melalui zakat,infaq serta sodaqoh.
· Warisan
*
حد
ثنا عبدان اخبر نا عبد اللةاخبرنايونس عن ابن شهاب حدشني ابو سلمة عن ا بي
هريرةرضي الله عنه عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قال أناأولي بالمو،منين من
انفسهم فمن مات و عليه دين ولم يترك وفاءفعلينا قضاوه ومن ترك مالا فلورشته
Artinya:
“saya
lebih utama dengan mukmin,barang siapa yang mati dan ia punya hutang,tidak
meninggalkan apapun maka saya membayarnya,barang siapa meninggalkan harta maka
ahli warisnya(H.R Imam Bukhori)
Hukum
waris merupakan suatu aturan yang sangat penting dalam mengurangi ketidakadilan
distribusi kekayaan.Hukum waris merupakan alat penimbang yang sangat kuat dan
efektif untuk mencegah pengumpulan kekayaan dikalangan tertentu dan
pengembangannya dalam kelompok-kelompok besar dalam masyarakat.Tokoh-tokoh
ekonomi seperti Keynes,Taussig dan irfing fisher menyetujui bahwa pembagian
warisan yang tidak merata merupakan penyebab utama dari ketidak adilan
masyarakat,Menurut Taussig,warisan mempunyai dampak yang sangat besar dalm
masyarakat.
Menurut
hokum waris islam,harta milik orang lain yang telah meninggal dibagi pada
keluarga terdekat,yaitu anak laki-laki/perempuan,saudara,ibu/bapak,suami/istri
dan lain-lain.Jika seseorang tidak mempunyai keluarga dekat sama sekali,maka
harta bendanya diambil alih oleh Negara.Dengan demikian waris bertujuan untuk
menyebarkanluaskan pembagian kekayaan dan mencegah penimbunan harta dalam
bentuk apapun.
· Larangan Penimbunan
Di
dalam islam melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian
barang sampai ke konsumen.menimbun adalah membeli barang dalam jumlah yang
banyak kemudian menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya dengan harga
tinggi.Penimbunan dilarang dalam islam hal ini dikarenakan agar supaya harta
tidak hanya beredar di kalangan orang-orang tertentu.
Seperti
dalam sebuah hadits:
حدثناسريج
حدثناابومعشرعن محمدبن عمروبن علقمةعن ابي سلمة عن ابي هريرة قال:قال رسول الله
صلي الله عليه وسلم من احتكر حكرةيريدان يغلي بهاعلي المسلمين فهؤخاظيء
Artinya:”
“siapa saja yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling
tinggi,dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk perbuatan yang
salah”(H.R Ahmad)
Hadits
tersebut mengisyaratkan bahwa perbuatan yang salah yaitu menyimpang dari
peraturan jual-beli atau perdagangan dalam system ekonomi islam yang
berdasarkan al-quran dan hadits.Dalam hadits itu tidak ditentukan jenis barang
yang dilarang ditimbun.Akan tetapi hadits lain yang segaris menyatakan bahwa
barang yang dilarang ditimbun adalah makanan.muncul pebedaan pendapat
dikalangan ulama tentang jenis barang yang dilarang ditimbun.menurut
al-syafi”iyah dan Hanabilah,barang yang dilarang ditimbun adalah kebutuhan
primer.Abu yusuf berpendapat bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah semua
barang yang dapat menyebabkan kemadaratan orang lain,termasuk emas dan perak.
Para
ulama fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:
1.
Barang yang ditimbun melebihi
kebutuhannya
2.
Barang yang ditimbun dalam usaha
menunggu saat naiknya harga,misalnya emas dan perak
3.
Penimbunan dilakukan disaat masyarakat
membutuhkan,misalnya bahan bakar minyak dll.
Adapun
mengenai waktu penimbunan tidak terbatas,dalam waktu pendek maupun panjang jika
dapat menimbulkan dampak ataupun 3 syarat tersebut diatas terpenuhi maka haram
hukumnya.
Rasullulah
bersabda dalam sebuah hadits sohih yaitu:
حدسنايزيداخبرنااصبغ
بن زيدحدثناابو بشرعن ابي الزاهريه عن كشير ين مرن الحضرمي عن ابن عمر عن النبي
صلي الله عليه وسلم من احتكر طعا مااربعين ليله فقدبري من الله تعلي وبريالله
تعالي منه ؤ ايسااهل ؛رصهٰ اصبح فيهم امرو جاتع فقدبرات منهم ذمه الله تعا لي
Artinya:
Dari ibnu umar dari nabi:”Barang siapa Menimbun makanan 40 malam maka ia
terbebas dari rahmad Allah,dan Allah bebas darinya.Barang siapa yang keluar
rumah pagi-pagi dan dari kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka
tanggungan Allah juga lepas dari mereka”.
Pada
dasarnya nabi melarang menimbun barang pangan selama 40 hari,biasanya pasar
akan mengalami fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada dipasar karena
ditimbun,padahal masyarakat sangat membutuhkannya.bila penimbunan dilakukan
beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke
konsumen,maka belum di anggap sebagai sesuatu yang membahayakan.Namun bila
bertujuan menungu saatnya naik harga sekalipun hanya satu hari maka termasuk
penimbunan yang membahayakan dan tentu saja diharamkan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
ü
Distribusi adalah suatu proses pembagian (sebagaian hasil penjualan produk)
kepada factor-faktor produksi yang ikut menentukan pendapatan.distribusi
pendapatan merupakan permasalahan yang sangat rumit hingga saat ini masih
sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi karena tidaksamanya
persepsi distribusi antara perekonomian kapitalis,sosialis yang hingga saat ini
belum bisa memberikan solusi yang adil dan merata terhadap masalah
pendistribusian pendapatan dalam masyarakat.untuk itu islam datang memberikan
prinsip dasar distribusi kekayaan dan pendapatan.
ü
Pendapatan diartikan sebagai suatu aliran uang atau daya beli yang dihasilkan
dari penggunaan sumber daya properti manusia. Menurut Winardi (1989),
pendapatan (income), secara teori ekonomi adalah hasil berupa uang atau hasil
material lainnya yang dicapai dari penggunaan kekayaan atau jasa-jasa manusia
bebas. Dalam pengertian pembukuan pendapatan diartikan sebagai pendapatan
sebuah perusahaan atau individu.
ü
Zakat,infaq sodaqoh merupakan contoh distribusi dalam islam.
DAFTAR PUSTAKA
·
Ø Diana,ilfi Nur
m.si,2008.Hadits-hadits ekonomi.malang:uin press
·
Ø Afzalur rahman,Doktrin Ekonomi
Islam Jilid II.yogyakarta.PT dana bakti waqof
·
Ø Mykanal3.tk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar