Total Tayangan Halaman

Minggu, 29 Desember 2013

Pluralisme Ala Gus Dur

      Semasa hidup, Gus Dur terkenal sebagai sosok penuh kontroversi. Gaya komunikasinya luwes dan bisa menyesuaikan dengan bahasa audiensi. Ketika bicara di hadapan khalayak akademik, bahasa yang digunakan adalah bahasa akademik, dan jika berceramah di hadapan masyarakat pedesaan, bicaranya dengan bahasa mereka. Begitu juga ketika bicara di pesantren.
      Selaku pengajar di Pesantren Ciganjur, tidak jarang saya mendengar ceramahnya yang berbeda dengan kesan di luar. Salah satu hal yang menarik perhatian saya adalah ketika dia mengatakan, ”Sebagai seorang muslim, saya harus yakin bahwa Islam adalah yang paling benar. Saya tidak mungkin menganggap agama orang lain sama-sama benarnya seperti agama saya. Bagaimana mungkin saya menganggap mereka bisa  masuk surga seperti saya, la wong mereka menganggap kita-kita ini adalah kaum sesat yang harus diselamatkan.
Ungkapan tersebut memang tampak janggal jika disampaikan oleh Gus Dur, sosok yang dikenal sebagai Bapak Pluralisme. Namun begitulah kenyataannya. Ungkapan tersebut tampak begitu polos dan jujur. Merujuk pada pernyataan tersebut, pertanyaan yang muncul adalah konsep pluralisme seperti apa yang dijalani Gus Dur semasa hidupnya?

      Bagaimanapun Gus Dur adalah anak biologis dan ideologis kaum santri tulen. Ayah, Ibu, dan kakeknya adalah pemimpin organisasi Islam tradisional terbesar di Indonesia. Mereka lahir dan dewasa dalam lingkungan pesantren, yang sangat kental dengan ajaran agama yang ketat. Meski begitu, Gus Dur dan ayahnya, KH. Wahid Hasyim adalah sosok pembaharu dalam tradisi pesantren dan menguasai khazana pemikiran Islam klasik dan modern, serta memahami pemikiran Barat. Hingga wafat, Gus Dur juga selalu mengikuti perkembangan dunia kontemporer.

      Setidaknya ada tiga ayat Alquran yang selalu dikutip Gus Dur dalam ceramah di Pesantren Ciganjur, yaitu: “Tidak ada paksaan dalam agama”; “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”; dan “Agama (yang diridai) di sisi Allah adalah Islam”. Dari ketiga ayat yang sering disampaikan tersebut menunjukkan bahwa Gus Dur memegang teguh dan bersikap konsistens terhadap agamanya, bahkan bisa dibilang, Gus Dur bersikap “intoleransi” dalam berteologi.
Namun demikian dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, Gus Dur menunjukkan sikap yang berbeda. Dia menunjukkan sikap menghormati terhadap pilihan agama dan keyakinan orang lain sebagai realisasi prinsip kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan. Oleh karena itu, Gus Dur cenderung menunjukkan sikap reaktif terhadap siapa saja, baik individu atau lembaga yang berusaha menghalangi orang lain untuk mencari kebenaran yang diyakininya.
     Terkait kasus Ahmadiyah, misalnya, Gus Dur menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah keliru. Akan tetapi mereka adalah warganegara sah yang harus dilindungi oleh undang-undang. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembelaan dia terhadap kelompok Ahmadiyah lebih pada upaya melindungi kelompok-kelompok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan membenarkan ajarannya.
     Gus Dur juga pernah berpendapat bahwa dirinya tidak setuju terhadap seorang muslim yang menyatakan agama orang lain adalah benar sebagaimana kebenaran agamanya. Dia lebih suka mengatakan, “Semua agama mengajarkan kebaikan dan kebenaran”. Dari kedua pendapat tersebut, dia menunjukkan terdapat perbedaan substansial dalam beragama. Dia tidak mau terlibat terlalu jauh ke dalam urusan kebenaran yang diyakinani oleh orang lain tersebut. Sebab, menurut dia, setiap orang akan mempertanggungjawabkan keyakinannya sendiri-sendiri di hadapan Tuhan.
     Di sini Gus Dur memberi contoh kepada para tokoh muslim maupun nonmuslim, bagaimana harus bersikap dengan pemeluk agama lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tanpa kehilangan identitas. Dia membedakan secara jelas mana wilayah privat dan mana wilayah publik.
Melalui pandangan dan sikap tersebut, konsep pluralisme yang dijalani oleh Gus Dur tampak berbeda dengan konsep pluralisme yang digunakan sebagai dasar MUI dalam menetapkan fatwa tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekularisme. Konsep pluralisme yang dijalani Gus Dur bukan pluralisme dalam pengertian suatu paham yang mengakui semua agama-agama benar.
      Akan tetapi, konsep pluralisme yang dijalani Gus Dur lebih dekat pada konsep yang menyatakan bahwa dalam masyarakat terdapat kelompok-kelompok sosial yang mengatur diri sendiri dan saling berhubungan serta berdampingan, namun masing-masing kelompok tersebut mempunyai eksistensi yang berbeda,  sebagaimana konsep yang diusulkan oleh J.S. Furnivall (1948) dan dikembangkan oleh L. Kuper dan M. G. Smith (1969). Konsep tersebut lebih terkait dalam pola kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum, bukan spesifik dengan urusan agama. Dengan demikian, konsep pluralisme yang terkait secara khusus dengan masalah agama, sebagaimana yang digunakan MUI beberapa tahun lalu, perlu dibatasi dalam konsep yang spesifik, yaitu konsep ”pluralisme agama”, sehingga konsep pluralisme tidak mengalami kerancuan makna.

      Dengan memahami konsep pluralisme yang dijalani Gus Dur tersebut tampak bahwa  Gus Dur tidak terjebak dalam konsep pluralisme sempit yang banyak disalahpahami masayarakat, khususnya masyarakat muslim di Indonesia. Dengan pemahaman pluralisme yang demikian, Gus Dur tampak lebih mengutamakan keutuhan dan kedamaian bangsa dengan tanpa kehilangan identitas dan keyakinannya. Meski dia menganggap agama yang dianutnya paling benar, bukan berarti secara psikologis pergaulannya dengan semua pihak yangberagam latar belakang, baik sosial, budaya, ras, golongan, termasuk agama terhambat demi kemajuan peradaban bangsa.
       Justru dengan sikap demikian, kita dapat melihat kebesaran Gus Dur. Dia adalah sosok yang memang layak disemati sebagai Bapak Bangsa, Bapak Pluralisme, dan menerima gelar Pahlawan Nasional

Senin, 02 Desember 2013

Konstitusionalitas Mengenai Kekuasaan Negara dalam Kegiatan Penanaman Modal (Analisis Putusan MK No. 21-22/PUU-V/2007)

Rangkaian kegiatan ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat
diatur dan dipengaruhi oleh berbagai ketentuan hukum agar
terjadi keserasian, keadilan, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan,
termasuk ingkar janji. Peran hukum sangat penting dalam kegiatan
ekonomi yang berkelanjutan dan berdimensi sangat luas. Peran
hukum tersebut dimulai sejak ada kata sepakat dari para pihak
apabila ingin bertransaksi, atau pada saat mempunyai keinginan
untuk mendirikan perusahaan, atau akan mulai berusaha dan
seterusnya. Perjalanan barang dan atau jasa dari produsen sampai
pada saat dinikmati peraturan baik yang bersifat privat atau
publik.Agar hukum mampu memainkan peranannya untuk
memberikan kepastian hukum pada pelaku ekonomi maka
pemerintah bertanggung jawab menjadikan hukum berwibawa
dengan jalan merespon dan menindaklanjuti pendapat dan keinginan
pakar-pakar ekonomi. Sehingga kedepan diharapkan hukum mampu
memainkan peranannya sebagai faktor pemandu, pembimbing, dan
menciptakan iklim kondusif pada bidang ekonomi.Contoh peraturan perundang-undangan yang mencerminkan
keterkaitan antara hukum dan ekonomi dapat dilihat dalam praktik.
Di antaranya, adalah UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No.
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU No. 7 Tahun 1992 junto
No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan banyak lagi UU
lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Apabila diteliti
pada bagian konsideran dari masing-masing UU dimaksud sangat
jelas memperlihatkan bahwa tujuan pengaturan yang dilakukan melalui UU tersebut adalah dalam rangka mencapai kesejahteraan
masyarakat, yakni masyarakat adil dan makmur bagi seluruh
tumpah darah Indonesia. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari bentuk
negara kesejahteraan (welfare state) yang terlah menjadi pilihan para
pendiri Republik Indonesia sejak dicanangkannya kemerdekaan
Indonesia puluhan tahun yang lalu. Sampai sekarang, sudah banyak undang-undang yang dibuat
yang isinya mengatur soal-soal perekonomian, tetapi sebagian
terbesar tidak mencerminkan usaha yang kuat untuk menjabarkan
ketentuan dalam Pasal 33 UUD 1945 dalam rumusan norma
operasional dalam undang-undang. Kalau ada, maka ketentuan
yang diatur dalam berbagai undang-undang itu hanya merujuk
secara formal kepada Pasal 33, tetapi jiwanya tetap saja tidak
menggunakan paradigma pemikiran yang terkandung di dalam
Pasal 33 itu. Dalam menafsirkan Pasal 33 itu pun selalu diusahakan
untuk memaksakan jalan pikiran yang justru bertentangan dari
jiwa pasal itu sendiri. Misalnya terkait permohonan uji materiil UU No. 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) dalam
Perkara No. 21-22/PUU-V/2007, adapun yang menjadi pemohon
adalah sekelompok orang yang mempunyai kepentingan sama,
terdiri dari Pemohon I dan Pemohon II (penggabungan perkara), sebagaimana dijelaskan dibawah ini:
1. Pemohon I (Permohonan Perkara No. 21/PUU-V/2007) yaitu
Diah Astuti dkk, yang dikuasakan kepada Johson Panjaitan
dkk.
2. Pemohon II (Permohonan Perkara No. 22/PUU-V/2007) yaitu
Daipin dkk, yang dikuasakan kepada A. Patra M. Zen dkk.
Mahkamah Konstitusi mengkualifikasikan para Pemohon
(Pemohon I dan Pemohon II) memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yaitu sebagai perorangan
atau orang yang memiliki kepentingan yang sama serta mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk memohon pengujian UU
Penanaman Modal terhadap UUD 1945.
Pemohon setidaknya memberikan dua pandangan, bahwa
melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(UU Penanaman Modal), beragam kemewahan disediakan demi
mengundang investasi. Pertama, Undang-Undang Penanaman
Modal menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dapat
diberikan dengan cara diperpanjang di muka sekaligus selama
60 tahun, dan dapat diperbarui selama 35 tahun. Sehingga, jika
dijumlah dapat mencapai 95 tahun sekaligus. Hak Guna Bangunan
dapat diberikan untuk jangka waktu 80 tahun dengan cara dapat
diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 tahun,
dan dapat diperbarui selama 30 tahun. Hak Pakai dapat diberikan
untuk jangka waktu 70 tahun dengan cara dapat diberikan dan
diperpanjang di muka sekaligus selama 45 tahun, dan dapat
diperbarui selama 25 tahun.
Jangka waktu yang sangat lama akan mengakibatkan masyarakat
terjauhkan dari peluang untuk mengakses tanah guna pertanian
atas tanah negara, sementara pertumbuhan dan tingkat populasi
masyarakat terus bertambah. Di sisi lain, pemerintah seharusnya dapat belajar dari sejarah maraknya konflik, baik bersifat laten
maupun terbuka sebagai akibat dari sengketa agraria. Secara
kuantitatif, masyarakat Indonesia mayoritas merupakan petani.
Namun, mayoritas mereka tidak mempunyai lahan, sehingga banyak
petani bergantung sebagai buruh tani dan perkebunan.
Kedua, Undang-Undang Penanaman Modal memungkinkan
investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri secara legal
melakukan capital flight. Peralihan aset ke luar jelas akan berdampak
kerugian bagi bangsa Indonesia, khususnya para tenaga kerja yang
sebelumnya berada di bawah perusahaan yang beralih. Pemutusan
Hubungan Kerja massal pasti akan semakin marak dan akan
mempengaruhi nilai rupiah. Selain itu, UU Penanaman Modal juga
akan mempersempit peluang kesempatan pekerja dalam negeri.
Sebab, melalui kebijakan UU Penanaman Modal, liberalisasi tenaga
kerja asing dibuka lebar. Ketiga, UU Penanaman Modal memberi
kemudahan pelbagai bentuk pajak.
Dalam pengajuan permohonan uji materiil UU Penanaman
Modal dalam Perkara No. 21-22/PUU-V/2007, pemohon mengajukan
alasan-alasan sebagaimana dibawah ini:

1. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Penanaman Modal
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
2. Pasal 12 ayat (4) UU Penanaman Modal bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
3. Pasal 22 ayat (1) huruf a, b dan c UU Penanaman Modal
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
4. Pasal 22 ayat (1) huruf a, b dan c UU Penanaman Modal juga
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
5. Pasal 8 ayat (1) UU Penanaman Modal bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Akhirnya pemohon memberikan kesimpulan, berdasarkan
seluruh uraian di atas, maka Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) huruf d, Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 12 Ayat (4), dan Pasal
22 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU Penanaman Modal bertentangan
dengan Pasal 33 Ayat (2) dan (3), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A dan
Pasal 28C UUD 1945.
Sehingga dengan demikian Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) huruf d,
Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 12 Ayat (4), dan Pasal
22 Ayat (1) huruf a, b, c UU Penanaman Modal “Tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”. Akhirnya Mahkamah Konstitusi dalam
sidang pleno Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 25 Maret 2008
mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan ditolak
untuk selebihnya.