Total Tayangan Halaman

Minggu, 29 Desember 2013

Pluralisme Ala Gus Dur

      Semasa hidup, Gus Dur terkenal sebagai sosok penuh kontroversi. Gaya komunikasinya luwes dan bisa menyesuaikan dengan bahasa audiensi. Ketika bicara di hadapan khalayak akademik, bahasa yang digunakan adalah bahasa akademik, dan jika berceramah di hadapan masyarakat pedesaan, bicaranya dengan bahasa mereka. Begitu juga ketika bicara di pesantren.
      Selaku pengajar di Pesantren Ciganjur, tidak jarang saya mendengar ceramahnya yang berbeda dengan kesan di luar. Salah satu hal yang menarik perhatian saya adalah ketika dia mengatakan, ”Sebagai seorang muslim, saya harus yakin bahwa Islam adalah yang paling benar. Saya tidak mungkin menganggap agama orang lain sama-sama benarnya seperti agama saya. Bagaimana mungkin saya menganggap mereka bisa  masuk surga seperti saya, la wong mereka menganggap kita-kita ini adalah kaum sesat yang harus diselamatkan.
Ungkapan tersebut memang tampak janggal jika disampaikan oleh Gus Dur, sosok yang dikenal sebagai Bapak Pluralisme. Namun begitulah kenyataannya. Ungkapan tersebut tampak begitu polos dan jujur. Merujuk pada pernyataan tersebut, pertanyaan yang muncul adalah konsep pluralisme seperti apa yang dijalani Gus Dur semasa hidupnya?

      Bagaimanapun Gus Dur adalah anak biologis dan ideologis kaum santri tulen. Ayah, Ibu, dan kakeknya adalah pemimpin organisasi Islam tradisional terbesar di Indonesia. Mereka lahir dan dewasa dalam lingkungan pesantren, yang sangat kental dengan ajaran agama yang ketat. Meski begitu, Gus Dur dan ayahnya, KH. Wahid Hasyim adalah sosok pembaharu dalam tradisi pesantren dan menguasai khazana pemikiran Islam klasik dan modern, serta memahami pemikiran Barat. Hingga wafat, Gus Dur juga selalu mengikuti perkembangan dunia kontemporer.

      Setidaknya ada tiga ayat Alquran yang selalu dikutip Gus Dur dalam ceramah di Pesantren Ciganjur, yaitu: “Tidak ada paksaan dalam agama”; “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”; dan “Agama (yang diridai) di sisi Allah adalah Islam”. Dari ketiga ayat yang sering disampaikan tersebut menunjukkan bahwa Gus Dur memegang teguh dan bersikap konsistens terhadap agamanya, bahkan bisa dibilang, Gus Dur bersikap “intoleransi” dalam berteologi.
Namun demikian dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, Gus Dur menunjukkan sikap yang berbeda. Dia menunjukkan sikap menghormati terhadap pilihan agama dan keyakinan orang lain sebagai realisasi prinsip kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan. Oleh karena itu, Gus Dur cenderung menunjukkan sikap reaktif terhadap siapa saja, baik individu atau lembaga yang berusaha menghalangi orang lain untuk mencari kebenaran yang diyakininya.
     Terkait kasus Ahmadiyah, misalnya, Gus Dur menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah keliru. Akan tetapi mereka adalah warganegara sah yang harus dilindungi oleh undang-undang. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembelaan dia terhadap kelompok Ahmadiyah lebih pada upaya melindungi kelompok-kelompok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan membenarkan ajarannya.
     Gus Dur juga pernah berpendapat bahwa dirinya tidak setuju terhadap seorang muslim yang menyatakan agama orang lain adalah benar sebagaimana kebenaran agamanya. Dia lebih suka mengatakan, “Semua agama mengajarkan kebaikan dan kebenaran”. Dari kedua pendapat tersebut, dia menunjukkan terdapat perbedaan substansial dalam beragama. Dia tidak mau terlibat terlalu jauh ke dalam urusan kebenaran yang diyakinani oleh orang lain tersebut. Sebab, menurut dia, setiap orang akan mempertanggungjawabkan keyakinannya sendiri-sendiri di hadapan Tuhan.
     Di sini Gus Dur memberi contoh kepada para tokoh muslim maupun nonmuslim, bagaimana harus bersikap dengan pemeluk agama lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tanpa kehilangan identitas. Dia membedakan secara jelas mana wilayah privat dan mana wilayah publik.
Melalui pandangan dan sikap tersebut, konsep pluralisme yang dijalani oleh Gus Dur tampak berbeda dengan konsep pluralisme yang digunakan sebagai dasar MUI dalam menetapkan fatwa tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekularisme. Konsep pluralisme yang dijalani Gus Dur bukan pluralisme dalam pengertian suatu paham yang mengakui semua agama-agama benar.
      Akan tetapi, konsep pluralisme yang dijalani Gus Dur lebih dekat pada konsep yang menyatakan bahwa dalam masyarakat terdapat kelompok-kelompok sosial yang mengatur diri sendiri dan saling berhubungan serta berdampingan, namun masing-masing kelompok tersebut mempunyai eksistensi yang berbeda,  sebagaimana konsep yang diusulkan oleh J.S. Furnivall (1948) dan dikembangkan oleh L. Kuper dan M. G. Smith (1969). Konsep tersebut lebih terkait dalam pola kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum, bukan spesifik dengan urusan agama. Dengan demikian, konsep pluralisme yang terkait secara khusus dengan masalah agama, sebagaimana yang digunakan MUI beberapa tahun lalu, perlu dibatasi dalam konsep yang spesifik, yaitu konsep ”pluralisme agama”, sehingga konsep pluralisme tidak mengalami kerancuan makna.

      Dengan memahami konsep pluralisme yang dijalani Gus Dur tersebut tampak bahwa  Gus Dur tidak terjebak dalam konsep pluralisme sempit yang banyak disalahpahami masayarakat, khususnya masyarakat muslim di Indonesia. Dengan pemahaman pluralisme yang demikian, Gus Dur tampak lebih mengutamakan keutuhan dan kedamaian bangsa dengan tanpa kehilangan identitas dan keyakinannya. Meski dia menganggap agama yang dianutnya paling benar, bukan berarti secara psikologis pergaulannya dengan semua pihak yangberagam latar belakang, baik sosial, budaya, ras, golongan, termasuk agama terhambat demi kemajuan peradaban bangsa.
       Justru dengan sikap demikian, kita dapat melihat kebesaran Gus Dur. Dia adalah sosok yang memang layak disemati sebagai Bapak Bangsa, Bapak Pluralisme, dan menerima gelar Pahlawan Nasional

Senin, 02 Desember 2013

Konstitusionalitas Mengenai Kekuasaan Negara dalam Kegiatan Penanaman Modal (Analisis Putusan MK No. 21-22/PUU-V/2007)

Rangkaian kegiatan ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat
diatur dan dipengaruhi oleh berbagai ketentuan hukum agar
terjadi keserasian, keadilan, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan,
termasuk ingkar janji. Peran hukum sangat penting dalam kegiatan
ekonomi yang berkelanjutan dan berdimensi sangat luas. Peran
hukum tersebut dimulai sejak ada kata sepakat dari para pihak
apabila ingin bertransaksi, atau pada saat mempunyai keinginan
untuk mendirikan perusahaan, atau akan mulai berusaha dan
seterusnya. Perjalanan barang dan atau jasa dari produsen sampai
pada saat dinikmati peraturan baik yang bersifat privat atau
publik.Agar hukum mampu memainkan peranannya untuk
memberikan kepastian hukum pada pelaku ekonomi maka
pemerintah bertanggung jawab menjadikan hukum berwibawa
dengan jalan merespon dan menindaklanjuti pendapat dan keinginan
pakar-pakar ekonomi. Sehingga kedepan diharapkan hukum mampu
memainkan peranannya sebagai faktor pemandu, pembimbing, dan
menciptakan iklim kondusif pada bidang ekonomi.Contoh peraturan perundang-undangan yang mencerminkan
keterkaitan antara hukum dan ekonomi dapat dilihat dalam praktik.
Di antaranya, adalah UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No.
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU No. 7 Tahun 1992 junto
No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan banyak lagi UU
lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Apabila diteliti
pada bagian konsideran dari masing-masing UU dimaksud sangat
jelas memperlihatkan bahwa tujuan pengaturan yang dilakukan melalui UU tersebut adalah dalam rangka mencapai kesejahteraan
masyarakat, yakni masyarakat adil dan makmur bagi seluruh
tumpah darah Indonesia. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari bentuk
negara kesejahteraan (welfare state) yang terlah menjadi pilihan para
pendiri Republik Indonesia sejak dicanangkannya kemerdekaan
Indonesia puluhan tahun yang lalu. Sampai sekarang, sudah banyak undang-undang yang dibuat
yang isinya mengatur soal-soal perekonomian, tetapi sebagian
terbesar tidak mencerminkan usaha yang kuat untuk menjabarkan
ketentuan dalam Pasal 33 UUD 1945 dalam rumusan norma
operasional dalam undang-undang. Kalau ada, maka ketentuan
yang diatur dalam berbagai undang-undang itu hanya merujuk
secara formal kepada Pasal 33, tetapi jiwanya tetap saja tidak
menggunakan paradigma pemikiran yang terkandung di dalam
Pasal 33 itu. Dalam menafsirkan Pasal 33 itu pun selalu diusahakan
untuk memaksakan jalan pikiran yang justru bertentangan dari
jiwa pasal itu sendiri. Misalnya terkait permohonan uji materiil UU No. 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) dalam
Perkara No. 21-22/PUU-V/2007, adapun yang menjadi pemohon
adalah sekelompok orang yang mempunyai kepentingan sama,
terdiri dari Pemohon I dan Pemohon II (penggabungan perkara), sebagaimana dijelaskan dibawah ini:
1. Pemohon I (Permohonan Perkara No. 21/PUU-V/2007) yaitu
Diah Astuti dkk, yang dikuasakan kepada Johson Panjaitan
dkk.
2. Pemohon II (Permohonan Perkara No. 22/PUU-V/2007) yaitu
Daipin dkk, yang dikuasakan kepada A. Patra M. Zen dkk.
Mahkamah Konstitusi mengkualifikasikan para Pemohon
(Pemohon I dan Pemohon II) memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yaitu sebagai perorangan
atau orang yang memiliki kepentingan yang sama serta mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk memohon pengujian UU
Penanaman Modal terhadap UUD 1945.
Pemohon setidaknya memberikan dua pandangan, bahwa
melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(UU Penanaman Modal), beragam kemewahan disediakan demi
mengundang investasi. Pertama, Undang-Undang Penanaman
Modal menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dapat
diberikan dengan cara diperpanjang di muka sekaligus selama
60 tahun, dan dapat diperbarui selama 35 tahun. Sehingga, jika
dijumlah dapat mencapai 95 tahun sekaligus. Hak Guna Bangunan
dapat diberikan untuk jangka waktu 80 tahun dengan cara dapat
diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 tahun,
dan dapat diperbarui selama 30 tahun. Hak Pakai dapat diberikan
untuk jangka waktu 70 tahun dengan cara dapat diberikan dan
diperpanjang di muka sekaligus selama 45 tahun, dan dapat
diperbarui selama 25 tahun.
Jangka waktu yang sangat lama akan mengakibatkan masyarakat
terjauhkan dari peluang untuk mengakses tanah guna pertanian
atas tanah negara, sementara pertumbuhan dan tingkat populasi
masyarakat terus bertambah. Di sisi lain, pemerintah seharusnya dapat belajar dari sejarah maraknya konflik, baik bersifat laten
maupun terbuka sebagai akibat dari sengketa agraria. Secara
kuantitatif, masyarakat Indonesia mayoritas merupakan petani.
Namun, mayoritas mereka tidak mempunyai lahan, sehingga banyak
petani bergantung sebagai buruh tani dan perkebunan.
Kedua, Undang-Undang Penanaman Modal memungkinkan
investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri secara legal
melakukan capital flight. Peralihan aset ke luar jelas akan berdampak
kerugian bagi bangsa Indonesia, khususnya para tenaga kerja yang
sebelumnya berada di bawah perusahaan yang beralih. Pemutusan
Hubungan Kerja massal pasti akan semakin marak dan akan
mempengaruhi nilai rupiah. Selain itu, UU Penanaman Modal juga
akan mempersempit peluang kesempatan pekerja dalam negeri.
Sebab, melalui kebijakan UU Penanaman Modal, liberalisasi tenaga
kerja asing dibuka lebar. Ketiga, UU Penanaman Modal memberi
kemudahan pelbagai bentuk pajak.
Dalam pengajuan permohonan uji materiil UU Penanaman
Modal dalam Perkara No. 21-22/PUU-V/2007, pemohon mengajukan
alasan-alasan sebagaimana dibawah ini:

1. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Penanaman Modal
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
2. Pasal 12 ayat (4) UU Penanaman Modal bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
3. Pasal 22 ayat (1) huruf a, b dan c UU Penanaman Modal
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
4. Pasal 22 ayat (1) huruf a, b dan c UU Penanaman Modal juga
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
5. Pasal 8 ayat (1) UU Penanaman Modal bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Akhirnya pemohon memberikan kesimpulan, berdasarkan
seluruh uraian di atas, maka Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) huruf d, Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 12 Ayat (4), dan Pasal
22 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU Penanaman Modal bertentangan
dengan Pasal 33 Ayat (2) dan (3), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A dan
Pasal 28C UUD 1945.
Sehingga dengan demikian Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) huruf d,
Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 12 Ayat (4), dan Pasal
22 Ayat (1) huruf a, b, c UU Penanaman Modal “Tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”. Akhirnya Mahkamah Konstitusi dalam
sidang pleno Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 25 Maret 2008
mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan ditolak
untuk selebihnya.

Senin, 22 Juli 2013

Lailatul Qadar

Lailatul Qadar atau Lailat Al-Qadar (bahasa Arab: لَيْلَةِ الْقَدْرِ ) (malam ketetapan) adalah satu malam penting yang terjadi pada bulan Ramadan, yang dalam Al Qur'an digambarkan sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. Dan juga diperingati sebagai malam diturunkannya Al Qur'an. Deskripsi tentang keistimewaan malam ini dapat dijumpai pada Surat Al-Qadar, surat ke-97 dalam Al Qur'an.
Menurut Quraish Shihab, kata Qadar (قﺩﺭ) sesuai dengan penggunaannya dalam ayat-ayat Al Qur'an dapat memiliki tiga arti yakni [1]:
  1. Penetapan dan pengaturan sehingga Lailat Al-Qadar dipahami sebagai malam penetapan Allah bagi perjalanan hidup manusia. Penggunaan Qadar sebagai ketetapan dapat dijumpai pada surat Ad-Dukhan ayat 3-5 : Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Quran) pada suatu malam, dan sesungguhnya Kamilah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan semua urusan yang penuh hikmah, yaitu urusan yang besar di sisi Kami
  2. Kemuliaan. Malam tersebut adalah malam mulia tiada bandingnya. Ia mulia karena terpilih sebagai malam turunnya Al-Quran. Penggunaan Qadar yang merujuk pada kemuliaan dapat dijumpai pada surat Al-An'am (6): 91 yang berbicara tentang kaum musyrik: Mereka itu tidak memuliakan Allah dengan kemuliaan yang semestinya, tatkala mereka berkata bahwa Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada masyarakat
  3. Sempit. Malam tersebut adalah malam yang sempit, karena banyaknya malaikat yang turun ke bumi, seperti yang ditegaskan dalam surat Al-Qadr. Penggunaan Qadar untuk melambangkan kesempitan dapat dijumpai pada surat Ar-Ra'd ayat 26: Allah melapangkan rezeki yang dikehendaki dan mempersempit (bagi yang dikehendaki-Nya)
Dalam Al Qur'an, tepatnya Surat Al Qadar malam ini dikatakan memiliki nilai lebih baik dari seribu, bulan .97:1 Pada malam ini juga dikisahkan Al Qur'an diturunkan, seperti dikisahkan pada surat Ad Dukhan ayat 3-6. 44:3
Terdapat pendapat yang mengatakan bahwa terjadinya malam Lailatul Qadar itu pada 10 malam terakhir bulan Ramadan, hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah yang mengatakan : " Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan dan beliau bersabda, yang artinya: "Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Romadhon" " (HR: Bukhari 4/225 dan Muslim 1169)

Rabu, 03 Juli 2013

Marhaban yaa Ramadhan

KESIBUKAN PARA MALAIKAT DI BULAN RAMADHAN ....

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ... Surga selalu dihias dan diberi harum-haruman dari tahun ke tahun karena masuknya bulan Ramadhan. Pada malam pertama Ramadhan itu, muncullah angin dari bawah Arsy yang disebut al Mutsirah.

Karena hembusan al Mutsirah ini, daun-daunan dari pepohonan di surga bergoyang dan daun-daun pintunya bergerak, sehingga menimbulkan suatu rangkaian suara yang begitu indahnya.

Tidak ada seorang atau mahluk apapun yang pernah mendengar suara seindah suara itu, sehingga hal itu menarik perhatian para bidadari yang bermata jeli.

Mereka berdiri di tempat tinggi dan berkata, “Apakah ada orang-orang yang melamar kepada Allah, kemudian Allah akan mengawinkannya dengan kami??”

Tidak ada jawaban dan penjelasan apapun, maka para bidadari itu bertanya kepada malaikat penjaga surga, “Wahai Malaikat Ridwan, malam apakah ini?”

Malaikat Ridwan berkata, “Wahai para bidadari yang cantik jelita, malam ini adalah malam pertama Bulan Ramadhan!!”

Para bidadari itu berdoa, “Ya Allah, berikanlah kepada kami suami-suami dari hamba-Mu pada bulan ini!!”

Maka tidak ada seorangpun yang berpuasa di Bulan Ramadhan (dan diterima puasanya) kecuali Allah akan mengawinkannya dengan para bidadari itu, kelak di dalam kemah-kemah di surga.

Kemudian terdengar seruan Firman Allah, “Wahai Ridwan, bukalah pintu-pintu surga untuk umat Muhammad yang berpuasa pada bulan ini. Wahai Malik (Malaikat penjaga neraka), tutuplah pintu-pintu neraka untuk mereka yang berpuasa bulan ini.

Wahai Jibril, turunlah ke bumi, kemudian ikatlah setan-setan yang jahat dengan rantai-rantai dan singkirkan mereka ke dasar lautan yang dalam, sehingga mereka tidak bisa merusak (mengganggu) puasa dari umat kekasih-Ku, Muhammad!!”

Para malaikat itu dengan segera melaksanakan perintah Allah tersebut. Itulah sebabnya di dalam Bulan Ramadhan itu kebanyakan umat Islam sangat mudah untuk berbuat amal kebaikan. Suatu hal yang sangat sulit untuk diamalkan pada bulan-bulan lainnya.

Gangguan setan (dari kalangan jin) dan hawa panas neraka untuk sementara ditiadakan, hawa sejuk surga yang penuh rahmat dan kasih sayang Allah melimpah ruah membangkitkan semangat untuk terus beribadah kepada-Nya.

Musuh yang harus dihadapi tinggal gangguan setan dalam bentuk manusia dan hawa nafsu, yang mereka itu juga telah dilemahkan dengan adanya kewajiban puasa.

Pada riwayat lain disebutkan, pada malam pertama Bulan Ramadhan itu Allah berfirman, “Barang siapa yang mencintai-Ku maka Aku akan mencintainya, barang siapa yang mencari-Ku maka Aku akan mencarinya, dan barang siapa yang memohon ampunan kepada-Ku maka Aku akan mengampuninya berkat kehormatan Bulan Ramadhan ini (dan puasa yang dijalankannya) !!”

Kemudian Allah memerintahkan malaikat Kiramal Katibin (malaikat-malaikat pencatat amalan manusia) untuk mencatat amal kebaikan dari tiga kelompok orang-orang tersebut dan menggandakannya, serta memerintahkan untuk membiarkan (tidak mencatat) amal keburukannya, bahkan Allah juga menghapus dosa-dosa mereka yang terdahulu.

Pada setiap malam dari Bulan Ramadhan itu, Allah akan berseru tiga kali, ...

“Barang siapa yang memohon, maka Aku akan memenuhi permohonannya. Barang siapa yang kembali kepada-Ku (Taa-ibin, taubat) maka Aku akan menerimanya kembali (menerima taubatnya). Barang siapa yang memohon ampunan (maghfirah) atas dosa-dosanya, maka Aku akan mengampuninya …!!”

Pada malam yang ditetapkan Allah sebagai Lailatul Qadr, Allah memerintahkan Jibril dan rombongan besar malaikat untuk turun ke bumi. Jibril turun dengan membawa panji hijau yang kemudian diletakkan di punggung Ka’bah. Ia mempunyai 600 sayap, dua di antaranya tidak pernah dipergunakan kecuali pada Lailatul Qadr, yang bentangan dua sayapnya itu meliputi timur dan barat.

Kemudian Jibril memerintahkan para malaikat yang mengikutinya untuk mendatangi umat Nabi Muhammad SAW. Mereka mengucapkan salam pada setiap orang yang sedang beribadah dengan duduk, berdiri dan berbaring, yang sedang shalat dan berdzikir, dan berbagai macam ibadah lainnya pada malam itu.

Mereka menjabat tangan dan mengaminkan doa umat Nabi Muhammad SAW hingga terbit fajar.

Ketika fajar telah muncul di ufuk timur, Jibril berkata, “Wahai para malaikat, kembali, kembali!!”

Para malaikat itu tampaknya enggan untuk beranjak dari kaum muslimin yang sedang beribadah kepada Allah. Ada kekaguman dan keasyikan berada di tengah-tengah umat Nabi Muhammad SAW, yang di antara berbagai kelemahan dan keterbatasannya, berbagai dosa dan kelalaiannya, mereka tetap beribadah mendekatkan diri kepada Allah, tidak pernah berputus asa dari rahmat Allah.

Mendengar seruan Jibril untuk kembali, mereka berkata, “Wahai Jibril, apa yang diperbuat Allah untuk memenuhi permintaan (kebutuhan) orang-orang yang mukmin dari umat Nabi Muhammad ini?’

Jibril berkata, “Sesungguhnya Allah melihat kepada mereka dengan pandangan penuh kasih sayang, memaafkan dan mengampuni mereka, kecuali empat macam manusia …!”

Mereka berkata, “Siapakah empat macam orang itu?”

Jibril berkata, “Orang-orang yang suka minum minuman keras (khamr, alkohol, narkoba dan sejenisnya), orang-orang yang durhaka kepada orang tuanya, orang-orang yang suka memutuskan hubungan silaturahmi, dan kaum musyahin!!”

Para malaikat itu cukup puas dengan penjelasan Jibril dan mereka kembali naik ke langit, ke tempat dan cara ibadahnya masing-masing seperti semula.

Ketika Nabi SAW menceritakan hal ini kepada para sahabat, salah seorang dari mereka berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah kaum musyahin itu?”

Nabi SAW bersabda, “Orang yang suka memutuskan persaudaraan, yaitu orang yang tidak mau berbicara (karena perasaan marah, dendam dan sejenisnya) kepada saudaranya lebih dari tiga hari!!”

Malam berakhirnya bulan Ramadhan, yakni saat buka puasa terakhir dan memasuki malam Idul Fitri, Allah menamakannya dengan Malam Hadiah (Lailatul Jaa-izah). Ketika fajar menyingsing, Allah memerintahkan para malaikat untuk turun dan menyebar ke seluruh penjuru negeri-negeri yang di dalamnya ada orang-orang yang berpuasa.

Mereka berdiri di jalan-jalan dan berseru, dengan seruan yang didengar oleh seluruh mahluk kecuali jin dan manusia, “Wahai umat Muhammad, keluarlah kamu kepada Tuhan Yang Maha Pemurah, yang memberikan rahmat begitu banyak dan mengampuni dosa yang besar!!”

Ketika kaum muslimin keluar menuju tempat-tempat shalat Idul Fitri dilaksanakan, Allah berfirman kepada para malaikat, “Wahai para malaikat-Ku, apakah balasan bagi pekerja jika ia telah menyelesaikan pekerjaannya??”

Mereka berkata, “Ya Allah, balasannya adalah dibayarkan upah-upahnya!!”

Allah berfirman, Wahai para malaikat, Aku persaksikan kepada kalian semua, bahwa balasan bagi mereka yang berpuasa di Bulan Ramadhan, dan shalat-shalat malam mereka adalah keridhaan dan ampunan-Ku!!”

Semoga bermanfaat dan Penuh Kebarokahan dari Allah ...
Insya Allah bermanfaat

Sobat sekarang anda memiliki dua pilihan ,
1. Membiarkan sedikit pengetahuan ini hanya dibaca disini
2. Membagikan pengetahuan ini kesemua teman facebookmu , insyallah bermanfaat dan akan menjadi pahala bagimu

Rabu, 05 Juni 2013

Ideologi-Ideologi Besar di Dunia



Pada pembahasan ini dikemukakan tentang beberapa ideologi besar, yaitu yang ideologi mempunyai pengaruh dan dampak yang sangat kuat kepada masyarakat termasuk para penganutnya. Sebetulnya tidak mutlak pembahasan ideologi besar, tetapi walaupun demikian pertimbangannya secara eksistensi dalam kehidupan masyarakat menunjukkan eksis atau tidak eksistennya suatu ideologi, pembahasan ini pula sebagai ilustrasi atau paparan historis ideologi-ideologi di dunia.
Ideologi dalam hal inilah tidak dipandang secara abstrak tetapi harus mampu terukur terhadap kiprah eksistensinya, sehingga tidak heran apabila Soekarno pernah mengatakan tentang perseteruan ideologi besar dunia. Beliau mengutif mengemukakan: “Bertrand Russel pernah menulis, bahwa di dalam sejarah manusia adalah dua dokumen historis yang sampai sekarang menguasai alam-hati dan alam-fikirannya bagian-bagian besar dari umat manusia, dan yang bersaingan hebat satu sama lain. Dan dokumen historis itu ialah ‘declaration of independence’ Amerika tulisan Thomas Jafferson, dan ‘Manifes Komunis’ tulisan Karl Marx.” (Dibawah Bendera Revolusi. 1965. Hal: 329).
Untuk mengenal lebih lenjut tentang ideologi di dunia, berikut akan dikemukakan beberapa faham di dunia, baik yang masih bertahan membasis di masyarakat dunia maupun yang hanya tercatat dalam blantika politik dunia.
1.      Kapitalisme
Kapitalisme merupakan sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa sekitar abad ke-16 sampai abad ke-19an, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa. Menurut faham kapitalis, individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal seperti tanah dan tenaga manusia, pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demi menghasilkan keuntungan di mana statusnya dilindungi oleh negara melalui hak pemilikan serta tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal.
Teori yang saling bersaing yang berkembang pada abad ke-19 dalam konteks Revolusi Industri, dan abad ke-20 dalam konteks Perang Dingin, yang berkeinginan untuk membenarkan kepemilikan modal, untuk menjelaskan pengoperasian pasar semacam itu, dan untuk membimbing penggunaan atau penghapusan peraturan pemerintah mengenai hak milik dan pasaran. Dengan demikian kapitalisme sangat berkeyakinan meraih keuntungan dengan kekuatan kepemilikan modalnya dan menghegemoni para pekerja atau konsumen untuk selalu tunduk dan memberikan keuntungan terhadap para kapitalis.
2.      Marxisme
Karl Marx dilahirkan tahun (1918-1883) di Treves, yaitu sebuah kota kecil di wilayah Rhineland Jerman. Beliau keturunan Yahudi dari ayah dan ibunya, yang kemudian ayahnya pindah agama ke Protestan. Marx menerima pendidikan di Universitas Bon, Berlin dan Jena. Sebagai orang yang cerdas pemikirian Marx telah menyumbangkan manfaat besar bagi masyarakat dunia, termasuk terhadap ilmu pengetahuan dan politik. Pada dasarnya Marx sangat memahami bagaimana politik dapat diciptakan apabila ekonomi masyarakat sudah mampu dibangun. Sebagaimana dikatakan oleh Hendry J. Schmandt bahwa :
“ Marx sangat anti agama (“aku membenci semua tuhan,” demikian ia pernah berkata), dan filsafatnya didasarkan atas materialistik. Menurut analisis Marx manusia pertama-tama harus mempunyai makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal sebelum mereka terlibat dalam masalah politik, ilmu seni dan agama. Pembentukan sarana kebutuhan pokok yang sangat mendesak ini, oleh karenanya menjadi pondasi yang di atasnya institusi sosial dan ide-ide dibangun”. (2005. hal: 516).
Marx merupakan kritikus dari paham liberalisme klasik. Dia berpikir bahwa manusia mempunyai suatu tujuan yang cukup berbeda dari pemenuhan nafsu yang sederhana atau pengejaran kesenangan. Dia berpikir bahwa manusia sebagai makhluk hidup yang mana kreativitasnya memerlukan bentuk organisasi sosial tertentu untuk ekspresinya. Sebagaimana ditulis R. Hoover (1994. Hal 110),: sebagai berikut:
Marx viewed a communist society as having everything in place for a life of maximum conscious productivity. First of all, basic needs for food, shelter, and clothing would be provided by the community”. Goods and service would be produced in a way that did not consume all of people’s productive energy or destroy their motivation to be creative.
Marx memandang suatu masyarakat komunis memiliki segala sesuatunya untuk suatu kehidupan yang produktivitas dasarnya maksimal. Yang utama, kebutuhan dasar untuk makan, tempat tinggal, dan pakaian akan disediakan oleh masyarakat. Barang dan jasa akan diproduksi dengan cara tidak menggunakan semua energi produktif orang-orang atau merusak motivasi mereka untuk menjadi kreatif. Marx juga menyebutkan kenapa perilaku akan merubah sesuatu, sehingga orang-orang akan berpartisipasi dengan sukarela dalam suatu sistem: setiap orang akan bekerja bersama-sama untuk bagian dalam hari kerja sekarang ini. (hal 110)
Marx meyakini bahwa organisasi produksi yang rasional dalam suatu sistem komunis akan mengatasi penurunan dan akan mengijinkan pemenuhan potensi sosial orang-orang. Namun, dalam perkembangannya ajaran Marx atau Marxisme telah menjadi pembenaran untuk sentralisasi kekuasaan negara ditangan penganut Partai Komunis.
3.      Sosialisme
Sekitar abad 18 terjadi perubahan besar-besaran dalam perekonomian dunia, khususnya di Barat yang melahirkan revolusi industri. Dalam perkembangannya adanya revolusi industri yang ditandai dengan berbagai penemuan baru dan peletakkan mesin sebagai alat ampuh dalam produksi ternyata belum merasuk diterima masyarakat, bahkan saat itu menimbulkan gejolak baru karena sebagian masyarakat terutama yang tenagannya tidak terpakai karena adanya mesin produksi harus terpinggirkan. Upaya untuk menjawab permasalahan dilakukan para kaum sosialis dan sekaligus menandai lahirnya sosialisme pada abad ke-19 .
Istilah sosialisme mencakup berbagai jenis teori ekonomi dan sosial, mulai dari teori yang menyerukan pemilikan publik dari monopoli kekayaan alam tertentu sampai teori sepenuhnya Marxis. Banyak jenis sosialisme yang mempunyai kesamaan dalam seruan mereka akan kepemilikan dan kontrol bersama, paling tidak terhadap beberapa alat produksi tertentu. Seperti dikemuakakan J. Schandt, Hendry.(2005 hal 520), Beberapa aliran sosialisme berbeda dalam beberapa hal yang mendasar, yaitu: (1) tingkat dan sejauh mana kepemilikan dan kontrol bersama terhadap milik itu dijalankan; (2) doktrin ideologis dan filosofis yang menjadi dasar program-programnya; dan (3) cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan mereka.
Orang-orang sosialis berpendapat bahwa keperluan bersama akan terpenuhi dengan baik melalui pembagian kerja dan pembagian yang adil dari hasil kerja tersebut. Mereka menambahkan gagasan tentang pembagian ekonomis dalam konsep politis yang sederajat. Mereka yang kecewa dengan kondisi sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri, seperti dapat ditemukan dalam beberapa tulisan penulis perancis dan inggris abad ke-19 mulai yang mempertanyakan keadilan dan validitas sistem kapitalis. Di Perancis kembali pada revolusi tahun 1781 dan pada Francois Babeuf (1760-1797) yang berpendapat bahwa semua orang mempunyai hak yang sama pada kekayaan diatas bumi ini. Gagasan bahwa persamaan politik tidak mencukupi bahwa paling tidak harus ada tingkat persamaan ekonomi tertentu menyebar alam pemikiran perancis ketika dampak teknologi dirasakan di Benua Eropa. Henri Saint Simon (1760-1825), aristokrat yang bertempur dengan Lafayette di Amerika, menyarankan bahwa hak waris seharusnya dihapuskan, bahwa setiap orang seharusnya bekerja, dan bahwa resep bagi distribusi hasil-hasil produksi adalah “dari tiap-tiap orang menurut kemampuannya, untuk setiap orang menurut kebutuhannya”.
Charles Fourier, pemburu perancis lainnya, menyerukan pembentukan kembali tatanan sosial. Pada masa kecilnya, ia menyaksikan timbunan keras yang berlebihan dari kapal yang tujuannya menjaga harga tetap tinggi. Fourier mengusulkan pengaturan kembali masyarakat menjadi unit-unit yang mencukupi diri sendiri (kelompok yang terdiri dari 1620 orang) di mana anggotanya menggabungkan modalnya untuk tujuan bersama. Doktrin Fourierisme ini menyebar ke Amerika Serikat di mana sekitar tiga puluh kelompok didirikan yang semuanya tidak bertahan lama. Kemudian disusul oleh Louis Blanc (1811-1882), pura pegawai rendah pemerintah perancis, menyungguhkan pendekatan lain pada reformasi sosial. Dalam karya utamanya, Organization of Labor, ia mengusulkan pembentukan tempat-tempat kerja nasional yang dibiayai oleh negara tetapi dimiliki dan dijalankan oleh kelompok kerja sama pekerja. Setelah membayar bunga pada pemerintah dari uang yang diberikan dan setelah menyisihkan jumlah uang yang memadai untuk membayar pensiun dan mengganti mesin-mesin dan perlengkapan, perimbangan keuntungan perlu didistribusikan pada para pekerja dengan prinsip “dari tiap-tiap orang menurut kemampuannya, bagi setiap orang menurut kebutuhannya”. Rumusan ini kemudian diadopsi oleh Marx.
Di Inggris, gerakan sosialis diprakarsai oleh Robert Owen (1771-1837), seorang pengusaha kapas yang sukses yang memulai karirnya sebagai penjaga toko dan kemudian menjadi kaya raya pada umur empat puluh tahun. Sebagaimana pemikir sosialis perancis lainnya, pendekatan Owen pada persoalan zamannya, pada dasarnya, bersifat romantis. Yakin betul bahwa watak manusia dibentuk oleh lingkungannya “lingkungan dibentuk untuk dan bukan oleh manusia”. Menurutnya secara meyakinkan bahwa jika masalah ini sudah menjadi jelas, orang bisa mengambil langkah untuk memperbaiki nasib kaum miskin dan bukannya menyalahkan kondisi mereka.
Owen mengusulkan bahwa pemerintah perlu membangun perkampungan-perkampungan kerja sama bagi kaum miskin, bukannya memberi mereka sedekah. Perkampungan ini akan menjadi unit-unit yang mencukupi diri sendiri sebagaimana kelompok Fourier. Orang-orang akan menghasilkan produksi yang dibutuhkan untuk konsumsinya sendiri dan mereka akan saling menukar surplus berbagai jenis barang. Tujuannya tidak hanya meringankan beban kebutuhan kaum miskin, tetapi juga untuk melatih warga yang baik. Unit-unit kerja sama dan tidak bersaing jenis ini secara bertahap akan menggantikan sistem kapitalis ketika orang mulai sadar akan manfaatnya yang besar. New view of Society merupakan upaya Owen pertama untuk mempropagandakan keyakinan ini. Pada tahun 1825 ia mendirikan perkampungan kerja sama yang terkenal dengan New Harmony di atas areal tanah seluas 30.000 ha di Indiana. Dua tahun kemudian proyek ini berakhir karena penduduknya saling bertikai satu sama lain.
Meskipun berbagai teori dan pengalaman sejarah ini tidak begitu penting, ia menjadi transisi bagi bentuk-bentuk sosialisme modern. Semuanya merupakan serangan terhadap sistem kapitalistik yang ada, dan mengemukakan cara hidup yang didasarkan pada bentuk kontrol kolektif. Namun demikian, solusi yang ditawarkan sangat jauh dari realitas, terlalu utopis dan romantis, sehingga tidak bisa menjadi tolok ukur keberhasilan. Gerakan reformasi sosial yang mereka tawarkan pada umumnya tumbang ketika keuntungan praktis bagi para pekerja tidak bisa terpenuhi dengan segera. Ketika sosialisme utopian menyebar inilah Karl Marx menawarkan doktrin sosialisme “ilmiah” pada dunia.
4.      Komunisme
Komunisme merupakan faham dari perkembangan pemikiran Marxisme. Dalam pandangan Marx terdapat beberapa yang menandai transisi dari Kapitalisme menuju Komunisme yang sebenarnya: pencapaian dan konsolidasi supremasi politik oleh kaum proletariat, sosialisasi alat-alat produksi, dan akhirnya masyarakat Komunis. Langkah pertama adalah membawa kaum proletariat pada posisi kelas yang berkuasa dengan merampas kontrol negara. Pemerintahan oleh proletariat harus menggantikan pemerintahan Borjuis. (Hendry J. Schmandt: 524).
Paham komunis lahir sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis. Masyarakat kapitalis merupakan hasil dari suatu ideologi ideologi liberal. Berkembangnya liberalisme sebagai awal munculnya kapitalisme, mengakibatkan penderitaan rakyat kecil sehingga komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan terhadap rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung oleh pemerintah.
Memandang bahwa hakikat, kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme mendasarkan pada sebuah keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial saja. Manusia pada hakikatnya adalah sekumpulan relasi sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukan individualitas.
Hak milik pribadi tidak ada karena akan menimbulkan kapitalisme, yang pada gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum proletar. Oleh karena itu, hak milik individual harus diganti dengan hak milik kolektif dan individualisme diganti dengan sosialisme komunis.
Dalam kaitannya dengan negara, bahwa negara dianggap sebagai manifestasi dari manusia sebagai makhluk sosial. Mengubah masyarakat secara revolusioner (perubahan secara cepat) harus berakhir dengan kemenangan kaum proletar. Sehingga pada gilirannya pemerintahan negara harus dipegang oleh orang-orang yang meletakan kepentingannya pada kelas proletar. Demikian juga dengan hak asasi manusia dalam negara hanya berpusat pada hak kolektif sehingga hak individual pada hakikanya tidak ada. Atas dasar pamahaman ini sebenarnya komunisme adalah anti demokrasi dan hak asasi manusia.
Dalam hal beragama, komunisme yang dirumuskan Karl Marx menyatakan bahwa manusia adalah suatu hakikat yang menciptakan dirinya sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, dan agama. Dalam hal ini, komunisme berpaham atheis (tidak bertuhan) karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri dan bukan oleh hal-hal lain di luar dirinya. Ciri utama Komunisme: manusia pada hakikatnya adalah hanya sebagai makhluk sosial, manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas, hak milik pribadi tidak ada, karena hal itu akan menimbulkan kapitalisme. Dengan demikian hak milik individu harus diganti dengan hak milik kolektif, individualisme diganti dengan sosialisme komunis, suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara keseluruhan dan negara adalah manifestasi dari manusia sebagai makhluk sosial, mengubah masyarakat secara revolusioner harus berakhir dengan kemenangan proletar. Pemerintah negara harus dipegang oleh orang-orang yang meletakan kepentingan pada kelas proletar. Selain itu negara yang menganut komunisme bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, sehingga melarang dan menekan kehidupan agama.
5.Leninisme.
Nicolai Lenin (1870-1924) dilahirkan dengan Vladimir Llyich Ulyanov, putra intelektual kelas menengah. Ayahnya pegawai sekolah, dan ibunya anggota bangsawan. Lima anak dalam keluarga ini semuanya menjadi revolusi, salah satunya dihukum mati pada usia tujuh belas karena melakukan persekongkolan menentang Tzar. Lenin belajar di Universitas Kazan tetapi dikeluarkan karena melakukan agitasi politik. Ia kemudian pindah ke St. Peterburg, di sana ia belajar hukum dan diijinkan untuk menjalani profesi ini. Propagandanya tentang doktrin Marxis menyebabkannya ditawan dan dideportasi ke Siberia selama tiga tahun. Selama pengasigannya di sana, ia menggunakan nama Lenin, diambil dari sungai Lena yang terletak dekat tempat tahanannya. Pada tahun 1900 ia meninggalkan Rusia, menghabiskan sebagian besar waktunya di London, Paris, dan Genewa. Lima tahun kemudian ia kembali berpartisipasi dalam revolusi yang gagal tahun 1905. Terpaksa melarikan diri untuk menghindari penawanan, ia menghabiskan sebagian besar tahun-tahun berikutnya di Switzerland, mencurahkan dirinya untuk melakukan propaganda rahasia. Awal April tahun 1917, ia kembali ke Rusia dengan bantuan pemerintah Jerman. Pada November tahun yang sama, ia memimpin penggulingan yang berhasil menentang rejim moderat Kerensky yang menggantikan pemerintah Tzarist hanya enam bulan sebelumnya.
Lenin adalah pribadi dengan energi yang besar, percaya diri, dan jeli. Bakatnya lebih di bidang praktis dan politik dari pada teoretis dan ilmiah. Meskipun ia bukanlah pemikir yang brilian dan orisinal, ia mempunyai kemampuan menggiring teori Marxian ke arah yang diinginkannya. Terlebih lagi, ia mempunyai kemampuan luar biasa untuk menilai situasi, dan sense of timing (naluri untuk menentukan waktu yang tepat) yang luar biasa. Ia tidak hanya bagaimana bertindak tetapi juga kapan harus bertindak. Selama musim panas tahun 1917 yang penuh ketidakpastian, di antara para pemimpin politik hanya Lenin yang sepenuhnya yakin bahwa ia tahu jalan yang harus diikuti. Kepercayaan diri yang besar ini, ditambah dengan keteguhannya, yang akhirnya bisa meyakinkan kalangan Bolshevik yang skeptis untuk mengikuti rencana besarnya. Selama masa pengasingannya di luar negeri, Lenin menjadi co-editor jurnal revolusioner Iskra. Sebelum ia meninggal, ia mampu menyulut api revolusi Marxian.(Hal 546)
6.Anarkisme
Istilah anarkisme berasal dari bahasa Yunani an-archos yang artinya tanpa pemimpin. Orang-orang anarkis percaya bahwa pengesahan atas penggunaan pemaksaan oleh negara adalah bukan solusi tetapi masalah dalam masyarakat. (Hendry J. Schmandt. 2005. hal 76). Sedangkan Anarkis berarti orang yang mempercayai dan menganut anarki. Sedangkan isme sendiri berarti faham atau ajarannya Jadi, secara keseluruhan Anarkisme yaitu sesuatu faham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan. Anarkisme adalah sebuah sistem sosialis tanpa pemerintahan. Ia dimulai diantara manusia, dan akan mempertahankan vitalitas dan kreativitasnya selama merupakan pergerakan dari manusia. Penghapusan eksploitas dan penindasan manusia hanya bisa dilakukan lewat penghapusan dari kapitalisme yang rakus dan pemerintahan yang menindas.
Anarkis adalah teori politik yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat tanpa hirarkis (baik dalam politik, ekonomi, maupun sosial). Para anarkis berusaha mempertahankan bahwa anarki, ketiadaan aturan-aturan, adalah sebuah format yang dapat diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan kebersamaan sosial. Anarkis melihat bahwa tujuan akhir dari kebebasan dan kebersamaan sebagai sebuah kerjasama yang saling membangun antara satu dengan yang lainnya. Atau dalam tulisan Bakunin yang terkenal: Kebebasan tanpa sosialisme adalah ketidakadilan, dan sosialisme tanpa kebebasan adalah perbudakan dan kebrutalan.
Anarkisme berpendapat bahwa ketika institusi pemerintahan tidak lagi ada untuk mencegah dan menahan rasa kemanusiaan kita, suatu kelimpahan kegiatan masyarakat yang besar akan terjadi. Orang-orang akan melakukan semua jenis mutualitas dan kerja sama yang tanpa pamrih. Oleh karena itu, orang-orang anarkis memandang penggulingan kekuasaan pemerintah sebagai pintu pembuka sisi baik dari sifat manusia. (hal 66)
Orang-orang anarkis sangat sensitif kepada sumber-sumber pemaksaan yang terpisah dari negara. Mereka juga memandang bahwa dalam teknologi terdapat adanya kecenderungan terhadap meningkatnya jumlah hirarki dan dominasi didalam masyarakat. (hal 77)
Orang-orang anarkis menyadari bahwa kesetaraan yang absolut akan memerlukan penindasan perbedaan, mereka berpendapat bahwa setiap makhluk hidup mempunyai kebutuhan utama yang sama. Orang-orang anarkis lebih menyukai bentuk demokrasi langsung, (hal 78).
Orang-orang anarkis memperluas pemberontakan mereka terhadap dominasi dari bidang teknologi. Orang-orang anarkis yang modern tidak menolak teknologi, tetapi mereka melihat teknologi sebagai suatu fenomena yang berbahaya yang harus digunakan dengan hati-hati pada tingkat pengijinan kontrol individu dan pemeliharaan nilai-nilai kemanusiaan, (hal 78).
7.Fasisme
Tokoh terkenal yang menggulirkan faham Fasis adalah Benito Musolini pada sekitar abad ke-20 di Italia. Musolini memiliki gagasan “gilanya” untuk menguasai dunia, ia pernah berkata berkata “kita telah menciptakan mitos kita. Mitos kita adalah sebuah keyakinan, sebuah keyakinan besar. Mitos tidak harus berupa realitas, mitos kita adalah bangsa, mitos kita adalah kebesaran bangsa, dan untuk mitos ini, untuk kebesaran inilah, kita ingin mengubahnya menjadi kenyataan, kita taklukkan semuanya”. (Hendry J. Schmandt: 595: 2005). Bagi lenin “negaralah yang menciptakan bangsa”.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah. Selain itu fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat tentara.
Istilah fasisme membangkitkan kenangan tentang Adolf Hitler dan Benito Mussolini dan gambaran tentang kediktatoran totaliter di negara Jerman, Italia dan Jepang selama Perang Dunia II. Fasisme merupakan gabungan dari rasisme, nasionalisme, dan otoritarisme yang berpusat pada suatu keyakinan mistis terhadap superioritas sekelompok orang tertentu. Definisi ini diilustrasikan dengan fasisme di negara Jerman dengan doktrinnya tentang superioritas bangsa Arya dan keyakinan pada prinsip kediktatoran Fuhrer yang absolut, (hal 168).
Orang-orang fasis percaya bahwa setiap orang mempunyai tingkat kemampuan yang berbeda-beda. Intinya yaitu bahwa setiap orang harus melakukan usaha yang terbaik untuk setiap tugas yang diberikan oleh negara kepadanya, (hal 171).
Fasisme berusaha menggabungkan suatu seruan terhadap persatuan dengan otoritarianisme. Dalam impian orang-orang fasis hanya terdapat solidaritas tetapi tidak terdapat persamaan, (hal 172).
8.Liberalisme
Tokoh-tokoh pelopor lahirnya paham liberal: Thomas Aquinas (1225-1274), Martin Luther (1483-1546), John Calvin (1509-1564), Baron de Montesquiue (1689-1755), Thomas Jefferson (1743-1826).
Orang-orang liberal klasik bertindak berdasarkan keyakinan bahwa setiap orang berbagi kapasitas untuk berpikir dan menuntut atas haknya dalam kebebasan berekspresi. Setiap orang mampu untuk berpikir dan tidak ada seorangpun yang lebih cocok untuk mengatur seseorang selain dirinya sendiri.
Imej liberal dalam kehidupan politik mempunyai pengaruh yang kuat. Pemikiran-pemikiran liberal berkembang didalam suatu sistem pemikiran politis yang mempengaruhi setiap dimensi hubungan kekuasaan di masyarakat. (hal 16).
Masyarakat liberal diorganisir disekitar dua institusi utama, yaitu pasar dan pemerintahan yang mencerminkan pilihan rakyat, (hal 17). Tema yang penting dari liberalisme yaitu kebebasan individu, (hal 22). Orang-orang liberal berpendapat bahwa persamaan yang dimiliki oleh setiap manusia seperti kebijakan publik yang harus didasarkan pada konsep hak-hak asasi dan perlakuan yang adil. Orang-orang liberal berpendapat bahwa kebijakan publik seharusnya didasarkan pada hak-hak dasar dan perlakuan yang sama, (hal 46).
Pada akhir abad ke-18, di Inggris telah terjadi revolusi di bidang ilmu pengetahuan. Revolusi ini berlanjut dengan revolusi teknologi dan industri. Akhirnya kedua revolusi tersebut membawa perubahan orientasi masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial dan politik.
Ideologi liberal berpangkal pada pemikiran, bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas (liberty). Menurut paham liberalisme, manusia merupakan pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu mempunyai potensi yang senantiasa berjuang untuk dirinya sendiri. Dalam pengertian inilah maka dalam hidup masyarakat bersama akan menyimpan potensi konflik, manusia akan menjadi ancaman bagi manusia lainnya yang menurut istilah Thomas Hobbes disebut homo homini lupus (manusia menjadi srigala bagi manusia lainnya). Negara menurut liberalisme harus tetap menjamin kebebasan individu, dan untuk itu manusia secara bersama-sama mengatur negara.
Dalam hal hubungan agama dengan negara menurut liberalisme, negara harus memberikan kebebasan bagi warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, bahkan bebas untuk tidak bertuhan (atheis) sekalipun. Selain itu, ada pemisahan antara nilai-nilai agama dengan negara, nilai-nilai agama tidak boleh dicampuradukan dengan nilai-nilai duniawi atau kenegaraan, keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai warga negaranya. Ciri-cirinya adalah Manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas, manusia merupakan pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya, manusia sebagai individu memiliki potensi yang senantiasa berjuang untuk dirinya, negara harus tetap menjamin kebebasan bagi warganya untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya dan negara bersifat sekuler, yakni memisahakan urusan beragama dengan urusan bernegara.
9.Konservatisme
Orang-orang konservatif tradisional mendasarkan pandangan mereka pada pemikiran bahwa manusia memiliki kemampuan, karakter dan kualitas yang berbeda-beda. Bagi mereka, perbedaan-perbedaan ini merupakan faktor yang kritis untuk menemukan jawaban-jawaban tentang perintah, batas-batas kebebasan, dan keadilan. Tujuan dari institusi konservatif yaitu untuk menata dunia sehingga menadi tempat yang layak bagi setiap orang untuk bekerja dalam batas kemampuannya. Tentara, Gereja, keluaga, dan badan hukum merupakan institusi-institusi yang mencerminkan konsep tradisional tentang perbedaan dan hirarki peranan, (hal 8).
Walaupun orang-orang konservatif percaya pada hak-hak dasar tertentu, tetapi mereka berpendapat bahwa tujuan institusi politik yaitu untuk meyakinkan bahwa perbedaan-perbedaan diantara individu-individu akan diakui. Orang-orang konservatif individualis kontemporer memandang pasar sebagai institusi yang akan menghargai kemampuan dan kerja keras ketika mengalihkan tujuan usaha yang dilakukan oleh orang-orang yang kurang produktif dimasyarakat, (hal 46).
Orang-orang konservatif memusatkan konsentrasi mereka pada pembentukan institusi-institusi sosial dan politis yang akan menghasilkan kekuatan dan meminimalkan kelemahan yang terdapat pada setiap kepribadian yang berbeda. Mereka memandang masyarakat sebagai suatu jaringan rencana, otoritas dan keyakinan tertentu yang timbul dari kebiasaan, perbedaan kemampuan, dan pembatasan pada rasionalitas manusia. Daripada memandang individu-individu sebagai alat pemikiran kepentingan pribadi, orang-orang konservatif lebih berpendapat bahwa orang-orang telah menghabiskan hidupnya untuk berjuang karena adanya dorongan kemauan yang besar. Bagi orang-orang konservatif tradisionalis, masyarakat adalah hal yang utama, (hal 47).
Orang-orang konservatif memandang pemerintah dengan suatu gabungan dari respek/rasa hormat dan kecurigaan. Konservatif mempunyai pendapat yang lebih rendah tentang kemampuan orang biasa. Oleh karena itu mereka lebih curiga terhadap bentuk demokrasi yang sederhana, (hal 49).
Kebebasan akademis merupakan konsep yang relatif untuk orang-orang konservatif, dan kebenaran yang utama tentang kebudayaan tidak boleh disangkal dengan pengajaran “yang salah”.
10.Individualisme
Kaum individualis dikenal sejak jaman konservatif. Dalam masyarakat yang ideal dari konservatif individualis, terdapat pajak yang kecil, kesejahteraan yang minimal dan tidak ada wajib militer. Tidak ada keyakinan atau agama yang dipaksakan. Milik pribadi tidak dapat diganggu gugat.
Mereka para konservatif individualis meyakini akan kebebasan secara individual. Alasannya didasarkan karena menurutnya setiap individu sangat berbeda dan unik. Karena pemahaman yang menempatkan kepentingan individu sebagai yang utama, maka mereka cenderung menginginkan minimalisasi peran pemerintahan, sebagai tujuan politik utama. Dengan demikian konservatif individualis lebih memandang pemindahan bahwa kekuasaan pemerintahan harus memberikan bantuan yang riil terhadap kepentingan pribadi sifat manusia.
Para Individualis akan benar-benar membatasi kemampuan pemerintah dalam menggunakan kekuasaan politiknya. Mereka memandang pemerintah sebagai sarana dimana bisnis yang besar bisa memperoleh suatu posisi. Mereka akan memperkenalkan kompetisi kedalam sistem sekolah tingkat dasar dan menengah. Mendorong kompetisi antara sekolah-sekolah akan menghasilkan kualitas yang lebih tinggi.
Bagi konservatif individualis, masyarakat politis tertentu mungkin bergantung kepada inisiatif individual, (hal 69).
Konservatif individualis percaya pada ketidaksempurnaan. Dan mereka percaya bahwa harapan terbaik untuk kehidupan manusia terletak pada kebebasan individual, (hal 70).
11.Nasionalisme
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (“nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Para kaum nasionalis berasumsi bahwa negara adalah berdasarkan beberapa “kebenaran politik” (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu “identitas budaya”, debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan inipun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasanany aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.
Di zaman modern ini, nasionalisme merujuk kepada amalan politik dan ketentaraan yang berlandaskan nasionalisme secara etnik serta keagamaan, seperti yang dinyatakan di bawah. Para ilmuwan politik biasanya menumpukan penyelidikan mereka kepada nasionalisme yang ekstrem seperti nasional sosialisme, pengasingan dan sebagainya.
Ruang Lingkup Nasionalisme?
Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat warga negara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebagian atau semua elemen tersebut.
Hubungannya dalam lingkup kewarganegaraan (nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, “kehendak rakyat”; “perwakilan politik”. Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau yang menulis buku On the Social Contract. Atau yang dikenal dengan teori kontrak sosial. Kemudian nasionalisme lingkup etnis, yaitu nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik didasarkan atas budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johan Gotfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (Jerman untuk “rakyat”), yang kemudian dipakai dalil oleh Hitler.
Nasionalisme Lingkup Budaya dan Agama. Lingkup budaya adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama. Sebagai contoh misalnya rakyat Tionghoa yang menganggap negaranya berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan dimana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Cina membuktikan keutuhan budaya Cina. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Cina sebab persamaan budaya mereka tetapi menolak RRT karena pemerintahannya berpaham komunisme. Kemudian nasionalisme yang berkaitan dengan masalah agama dimaksudkan bahwa nasionalisme karena negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Sebagai contoh adanya Zionisme Israel, Misalnya pada abad ke-18, nasionalisme Irlandia dipimpin oleh mereka yang menganut agama Protestan serta nasionalisme di India karena pengaruh kuat agama Hindu.
Nasionalisme kenegaraan merupakan variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Penyelenggaraan sebuah “national state” adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contohnya nasionalisme Turki, Belgia, dan Franquisme sayap-kanan di Spanyol. Nasionalisme terkadang menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights). Dengan demikian, apabila nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah.
12.Nazisme
Menurut paham Nazi ‘Volk lebih penting daripada negara atau bangsa”. Istilah Volk sering digunakan Adolf Hitler dalam sosialime Nasional Jerman dengan istilah folkish yang dapat diterjemahkan sebagai kumpulan laki-laki dan perempuan yang disatukan oleh ikatan ras dan budaya. Adolf Hitler telah menciptakan banjir darah manusia dengan melakukan pembantaian terutama terhadap kaum Yahudi.
Ketika nazisme dijalankan, berbagai cara-cara tidak manusiawi dilakukan oleh Hitler. Rakyat dipropaganda dan didoktrinasi dengan mitos politik yang dikatakan baru pada waktu itu. Selain itu rakyat dipaksa memuja terhadap pemimpin secara berlebihan, rakyat harus menerima dan yakin bahwa Hitler selalu benar (Hitler Hat Immer Recht), karena tidak mungkin bertindak salah. Dengan demikian siapapun yang menentang berarti harus dimusnahkan karena melawan sang pemimpin yang benar. Lembaga pengawas konstitusional tidak diperlukan, karena ia hanya menghambat pemimpin dalam menjalankan tugas bangsa.
13.Stoicisme
Mazhab Stoic, institusi akademik Athena terbesar yang terakhir, mempunyai asal mula yang sejaman dengan Epicureanisme. Namun demikian, sejarahnya lebih panjang, doktrinnya tidak begitu kaku, dan pengaruhnya jauh lebih besar.
Sebagaimana dikembangkan Stoicisme, ia secara gradual lebih menganggap aspek-aspek positif dari pada yang ia tunjukan pada langkah-langkah sebelumnya. Idenya mengenal masyarakat mistik di mana semua orang setara di bawah satu hukum alamiah yang universal mulai memperoleh maknanya dalam konteks politik. Alih-alih polis kuno, pemikiran orang-orang Stoic menggantikan kosmo polis dengan kewargaannya, persaudaraan manusianya dan pengikatan hukum universal terhadap semua rakyat. Negara ideal harus meliputi seluruh dunia sehingga seseorang tidak perlu mengatakan, “saya orang yunani” atau “saya orang sidon”, melainkan “saya warga dunia.” Negara-negara yang ada hanyalah kebutuhan temporer, sementara orang-orang yang bijak berada sejauh mungkin darinya seraya mengharapkan persaudaraan semua manusia dalam kewargaan dunia. Aspek universal Stoicisme mengharap orng-orang Romawi yang agaknya ditakdirkan untuk membawa semua ras ke dalam kontrol politik mereka. Untuk bisa terima oleh filsafat politik mereka, Stoic harus dibersihkan dari unsur-unsur kesendirian menuju kehidupan publik dan dijadikan untuk lebih bisa diaplikasikan secara langsung pada ideal-ideal politik. Tugas merevisi ini jatuh pada Panaetius dari Rhodes (189-109 SM).(Hal 117).
Panaetius, sebagaimana koleganya dari yunani, polybius, merupakan seorang raja sangat bergairah. Keduanya merupakan teman akrab Scipto Africanus dan mereka dikelilingi oleh masyarakat Romawi yang hebat dan cerdas. Dalam lingkaran ini telah dapat pengaruh pentransmisian filsafat Yunani ke Romawi baru. Panaetius, sebagai penafsir utama pemikiran Yunani selama masa ini, mengembalikan filsafat Stoic menurut arahan Plato dan Aristoteles. Dengan cara demikian, dia berhasil menghadirkan Stoicisme kepada sahabat-sahabat Romawinya yang berpengaruh dalam bentuk yang bisa diterima. Alih-alih menolak aktivitas politik Panaetius menyebukan bahwa pekerjaan tertinggi manusia adalah mendedikasikan dirinya pada persoalan publik. Stoicisme merupakan mazhab yang mendidik negarawan sebaik para filsuf. Bersama-sama dengan doktrin hukum universal dan kewargaan dunia, Stoic baru tampaknya menyeru kepada temperamen dan pandangan orang-orang Romawi yang dimasukan ke dalam sistem politik dan hukum mereka.
Marcus Aurelius, tokoh terkemuka dari mazhab Stoic, merepresentasikan tipe baru kebajikan Stoic. Dia bukan hanya menghabiskan waktu secara sungguh-sungguh untuk meditasi namun mencurahkan 16 jam setiap harinya pada pemerintah kerajaan Romawi. Tetapi apa yang terbaik dari semua pelayanan publik ini jika, sebagaimana klaim Stoicisme, dunia tidak berarti dan jika kesehatan, kekayaan atau kekuasaan yang ada pada mereka tidak berguna? Bagi Aurelius dan kaum Stoic baru, jawabannya sangat jelas, bahwa hidup adalah seperti permainan. Apa yang nyata adalah bahwa permainan bisa dihadirkan secara benar dan para pemain bisa memenuhi bagian-bagian mereka secara benar. Tuhan memberi setiap individu suatu peran: seseorang mungkin berada dalam kasta penguasa, yang lain mungkin sebagai budak. Pemain yang baik harus bisa memainkan keduanya, yang penting baginya adalah menerima peran tersebut tanpa berlebihan atau mengeluh dan menjalankannya dengan baik. Bagian dalam permainan, sebagaimana semua hal di dunia ini, semuanya tidak berguna. Namun untuk menjadi pemain yag baik seseorang harus menjalankan fungsinya, apa pun peran yang harus dilakukan. Dia harus berupaya menuju kesempurnaan apakah dengan berperan sebagai raja ataukah budak karena kebaikan watak terletak pada perbuatan menuju kesempurnaan tersebut. Dengan penalaran itu Stoicisme bisa memberikan bimbingan untuk para wali maupun pelayan publik.(Hal 118).
14. Pancasila
Ada tiga orang yang memberikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno. Orang pertama yang memberikan pandangannya adalah Mr. Muhammad Yamin. Dalam pidato singkatnya, ia mengemukakan lima asas yaitu: a. peri kebangsaan, b. peri ke Tuhanan, c. kesejahteraan rakyat d. peri kemanusiaan e. peri kerakyatan. Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo dalam pidatonya mengusulkan pula lima asas yaitu: a. Persatuan b. mufakat dan demokrasi c. keadilan sosial d. Kekeluargaan e. musyawarah.
Pada sidang hari ketiga tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka yaitu: a. Kebangsaan Indonesia b. Internasionalisme dan peri kemanusiaan c. Mufakat atau demokrasi d. Kesejahteraan sosial e. Ketuhanan yang Maha Esa. Kelima asas dari Ir. Soekarno itu disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Tri Sila atau Tiga Sila yaitu: a. Sosionasionalisme b. Sosiodemokrasi dan c. Ketuhanan yang berkebudayaan. Bahkan menurut Ir. Soekarno Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Eka sila yaitu sila Gotong Royong.
Meskipun sudah ada tiga usulan tentang dasar negara, namun sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat tentang dasar negara. Maka diputuskan untuk membentuk panitia khusus yang diserahi tugas untuk membahas dan merumuskan kembali usulan dari anggota, baik lisan maupun tertulis dari hasil sidang pertama. Panitia khusus ini yang Anda kenal dengan Panitia 9 atau panitia kecil. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan. Hasil dari pertemuan tersebut, direkomondasikan Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya; b. Kemanusiaan yang adil dan beradab; c. Persatuan Indonesia; d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cirinya: Ideologi Pancasila: Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu dan makhluk sosial, Manusia merupakan bagian dari seluruh anggota masyarakat organis, Mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai suatu kesatuan, Semua golongan berada dalam kesatuan masyarakat yang integral dalam naungan negara, Negara tidak memihak satu golongan atau kelas yang kuat, kepentingan dan keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan perlu diutamakan
15. Neoliberalisme
Neoliberalisme adalah paham Ekonomi yang mengutamakan sistem Kapitalis Perdagangan Bebas, Ekspansi Pasar, Privatisasi/Penjualan BUMN, Deregulasi/Penghilangan campur tangan pemerintah, dan pengurangan peran negara dalam layanan sosial (Public Service) seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Neoliberalisme dikembangkan tahun 1980 oleh IMF, Bank Dunia, dan Pemerintah AS (Washington Consensus). Bertujuan untuk menjadikan negara berkembang sebagai sapi perahan AS dan sekutunya/MNC.
Sistem Ekonomi Neoliberalisme menghilangkan peran negara sama sekali kecuali sebagai “regulator” atau pemberi “stimulus” (baca: uang negara) untuk menolong perusahaan swasta yang bangkrut. Sebagai contoh, pemerintah AS harus mengeluarkan “stimulus” sebesar US$ 800 milyar (Rp 9.600 trilyun) sementara Indonesia pada krisis monter 1998 mengeluarkan dana KLBI sebesar Rp 144 trilyun dan BLBI senilai Rp 600 trilyun. Melebihi APBN saat itu. Sistem ini berlawanan 100% dengan Sistem Komunis di mana negara justru menguasai nyaris 100% usaha yang ada.
Di tengah-tengahnya ada Ekonomi Kerakyatan seperti tercantum di UUD 45 pasal 33 yang menyatakan bahwa kebutuhan rakyat seperti Sembako, Energi, dan Air harus dikuasai negara. Begitu pula kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Untuk itu dibuat berbagai BUMN seperti Pertamina, PAM, PLN, dan sebagainya sehingga rakyat bisa menikmatinya dengan harga yang terjangkau.
Selain itu ada juga Sistem Ekonomi Islam yang hampir mirip dengan Ekonomi Rakyat di mana padang (tanah luas), api (energi), dan air adalah “milik bersama.” Nabi Muhammad juga memerintahkan sahabat untuk membeli sumur air milik Yahudi sehingga air yang sebelumnya jadi komoditas untuk mendapat keuntungan dibagikan gratis guna memenuhi kebutuhan rakyat.
Neoliberalisme disebut juga dengan Globalisasi (Globalization). Neoliberalis adalah orang yang menganut paham Neoliberalisme.
Lembaga Utama yang menjalankan Neoliberalisme adalah IMF, World Bank, dan WTO. Di bawahnya ada lembaga lain seperti ADB. Dengan belenggu hutang (misalnya hutang Indonesia yang meningkat dari Rp 1.200 trilyun 20 tahun 2004 dan bengkak jadi Rp 1.600 trilyun di 2009) lembaga tersebut memaksakan program Neoliberalisme ke seluruh dunia. Pemerintah AS (USAID) bertindak sebagai Project Manager yang kerap campur tangan terhadap pembuatan UU di berbagai negara untuk memungkinkan neoliberalisme berjalan (misalnya di negeri kita UU Migas).
DAFTAR PUSTAKA
Darmawan, Cecep M.Si., Drs., 2002. Wacana Politik Dan Demokrasi. Pustaka Aulia Press: Bandung.
E. Apter, David. 1987. Politik Modernisasi: PT Gramedia: Jakarta
E. Apter, David. 1996. Pengantar Analisa Politik. LP3S: Jakarta
J. Schandt, Hendry. Filsafat Politik: kajian historis dari zaman Yunani kuno sampai zaman modern. Pustaka Pelajar: Yogyakarta
R. Hoover, Kenneth. 1994. Ideology And Political Life. International Thomson Publishing: California.
Suseno, Franz Magnis. 1989. Etika Dasar. Kanisius. Yogyakarta