Total Tayangan Halaman

Minggu, 18 Maret 2012

PIDANA TERORISME


A.  Pendahuluan
         Kejahatan atau kekerasan adalah suatu fenomena yang sering kita dengar dan lihat, baik di media massa maupun realitas yang ada di sekitar lingkungan dan masyarakat kita. Kejahatan adalah hal yang sulit dihilangkan dalam kehidupan, bahkan sejak zaman Rasulullah sampai para sahabat, tak terlepas dari adanya kejahatan yang timbul di zamannya. Al-Qur’an sendiri dengan tegas mengatur hukuman bagi orang-orang yang melakukan tindak kejahatan, tetapi tetap saja sulit untuk mencegah adanya kejahatan secara menyeluruh.
         Kabar terbaru dan yang hangat dibicarakan, khalayak serta media massa dan elektronik yaitu terorisme. Bentuk kejahatan masal yang mengorbankan banyak nyawa tak berdosa. Pemerintah dan masyarakat bahu-membahu untuk memberantas danmencegah segala kemungkinan terjadinya tindakan terorisme.
         Pada kesempatan kali ini, pemakalah diberikan kepercayaan untuk membahas tentang “Pidana Terorisme (Pendekatan Fikih Jinayah dan KUHP)”.
         Pemakalah akan mencoba membahas, terutama tentang hukuman yang akan diberikan pada pelaku terorisme berdasarkan  ayat-ayat al-Qur’an yang sudah ada, dan dari undang-undang negara yang berpedoman pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
         Semoga apa yang pemakalah sajikan dapat bermanfaat bagi pemakalah sendiri dan umumnya untuk kita semua, hal-hal yang kurang sempurna dan banyak kesalahan baik dalam penulisan maupun pembahasan, pemakalah memohon maaf yang sebesar-besarnya dan pemakalah menerima setiap komentar, kritik dan saran untuk dapat memperbaiki makalah ini yang pemakalah sadari penuh dengan kekurangan.





B.  Pengertian Terorisme
         Berbagai pendapat pakar dan badan pelaksana yang menangani masalah terorisme, mengemukakan tentang pengertian terorisme secara beragam.
         Whittaker (2003) mengutip beberapa pengertian terorisme antara lain menurut Walter Reich yang mengatakan bahwa terorisme adalah suatu strategi kekerasan yang dirancang untuk meningkatkan hasil-hasil yang diinginkan, dengan cara menanamkan ketakutan di kalangan masyarakat umum.
         Pengertian lain yang dapat dikutip dari beberapa badan yang berwenang dalam menangani terorisme, adalah penggunaan kekerasan yang diperhitungkan dapat memaksa atau menakut-nakuti pemerintah-pemerintahan, atau berbagai masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan yang biasanya bersifat politik, agama atau ideologi.
C.  Pidana Terorisme
Pidana tentang terorisme gancar dibuat serentak dengan gencarnya serangan dari pelaku terorisme. Pidana terorisme dapat dipandang dari dua sudut, yaitu dipandang dari sudut Fikih Jinayah dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana terorisme dapat dipandang dari sudut Fikih Jinayah karena di dalam tindakan terorisme ada unsur-unsur yang serupa dengan pemberontakan, pembunuhan, dan penganiayaan atau pencederaan. Yang pidananya telah diatur dalam al-Qur’an dan al-Hadis.
D.  Pidana Terorisme Dari Sudut Pandang Fikih Jinayah
Baghyu (Pemberontakan)
         Terorisme dapat dikatagorikan sebagai pemberontakan, karena kenyataannya praktek terorisme mengancam keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu pemakalah memasukkan pidana pemberontakan ke dalam pidana terorisme.
         Kata al-baghyu artinya lalim atau aniaya, sedangkan kata al-baaghy menurut istilah ulama adalah orang yang menentang pemerintah yang adil dan tidak mau melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.
         Para mujtahidin sepakat, apabila seseorang atau sesuatu golongan memberontak terhadap negara dengan cukup alasan, dibolehkan kepala negara memerangi mereka sehingga mereka kembali kepada kebenaran. Apabila mereka menyadari kesalahan, hendaklah dihentikan penumpasan. Jadi menumpas pemberontakan adalah wajib karena dari segi perbuatan ini sudah menyalahi hukum Allah, maka dia termasuk pada perbuatan maksiat dan oleh karena terhadap pelakunya dikenai ancaman yang bersifat fisik di dunia, maka tindakan tersebut termasuk pada jinayah atau jarimah hudud.
         Yang menjadi dasar diancamnya pelaku makar atau pemberontakan atau al-baghyu tersebut adalah al-Qur’an dan Hadis Nabi saw.
Allah swt. berfirman:
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.(QS. Al-Hujurat: 9)
Nabi saw. bersabda dari Ibnu Umar:
من أعطى إماما صفقة يده و ثمرة فؤاده فليطعه مااستطاع فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنقه (مسلم)                                                                                                                 
Siapa yang telah memberikan bai’atnya kepada seorang imam (penguasa) dan telah menyatakan kesetiaan hatinya, maka patuhilah dia semaksimal mungkin. Bila datang yang lain memberikan perlawanan kepadanya, maka bunuhlah dia.
Dari penjelasan Allah dalam al-Qur’an dan hadis Nabi tersebut di atas dapat dipahami bahwa tindakan yang dilakukan terhadap pemberontak tersebut adalah sebagai berikut  :
         Pertama : melakukan ishlah atau perdamaian dengan pihak pelaku makar, yang dalam ishlah tersebut imam menuntut para pelaku makar untuk menghentikan perlawanannya dan kembali taat kepada imam. Bila perlawanan tersebut dilakukan karena imam telah berlaku zhalim dan menyimpang dari ketentuan agama, maka imam memberikan penjelasan atau memperbaikinya.
         Kedua : bila cara pertama tidak berhasil dalam arti perlawanan masih tetap berlangsung maka imam memerangi dan membunuh pelaku makar, sampai selesai dan tidak ada lagi perlawanan.
         Di dalam Ensiklopedi Hukum Islam, untuk dapat menentukan hukuman terhadap pemberontak, ulama fikih membagi pemberontakan menjadi dua bentuk.
         Pertama: para pemberontak yang tidak memiliki kekuatan persenjataan dan tidak menguasai daerah tertentu sebagai basis mereka. Untuk pemberontak seperti ini, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa pemerintah yang sah boleh menangkap dan memenjarakan mereka sampai meraka sadar dan bertaubat.
         Kedua: pemberontak yang menguasai suatu daerah dan memiliki kekuatan bersenjata. Terhadap para pemberontak seperti ini, pihak pemerintah menghimbau terlebih dahulu untuk menyerah dan bertaubat, jika masih melawan maka pemerintah dapat memerangi mereka.



Pembunuhan
         Tidak diragukan lagi, faktanya kejahatan terorisme telah menelan banyak korban, melihat fenomena itu, maka pemakalah menyamakan pidana terorisme dengan pidana pembunuhan.
         Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan atau beberapa orang meninggal dunia.[6] Hukuman yang akan dibahas adalah pembunuhan yang disengaja, karena melihat dari motif pelaku terorisme adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan kejahatan.
         Ancaman terhadap pembunuhan sengaja ada tiga bentuk, yaitu:
         Pertama: hukuman pokok, terhadap pembunuhan sengaja adalah qishash atau balasan setimpal. Karena pembunuhan ini mengakibatkan kematian, maka balasannya yang setimpal adalah kematian juga.(QS. Al-Baqarah: 178).
         Kedua: hukuman pengganti, hukuman ini dilaksanakan jika mendapat maaf dari kerabat yang terbunuh (QS. Al-Baqarah: 178), dengan memberikan 100 ekor unta.
         Ketiga: hukuman tambahan, baik qishash maupun diyat merupakan hak bagi kerabat si terbunuh, mereka dapat menuntut dan pula tidak menuntut. Namun hukuman tambahan ini merupakan hak Allah yang tidak dapat dimaafkan. Hukuman tambahan pertama adalah kafarah dalam bentuk memerdekakan budak. Bila tidak dapat melakukannya diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut (QS. An-Nisa: 92). Hukuman tambahan kedua adalah kehilangan hak mewarisi dari yang dibunuhnya.
Penganiayaan atau Pencederaan
         Kejahatan terorisme menelan begitu banyak korban, tidak sedikit yang meninggal dunia, tetapi tidak sedikit pula yang mengalami luka-luka, bahkan hingga cacat atau kehilangan salah satu fungsi organ tubuhnya akibat dari kejahatan terorisme tersebut. Maka di sini pun pemakalah mengambil pidana penganiayaan atau pencederaan masuk ke dalam pidana terorisme.
         Penganiayaan atau pencederaan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja untuk menganiaya atau mencederai orang lain.
         Para ulama fiqh  membagi kejahatan penganiayaan atau pencederaan ini kepada lima bentuk:
a.             Memotong bagian-bagian badan seperti tangan, telinga dan alat kelamin.
b.            Menghilangkan fungsi bagian-bagian badan seperti murusak pendengaran.
c.             Pelukaan di bagian kepala.
d.            Pelukaan di bagian tubuh lainnya.
e.             Di luar ke empat bentuk tersebut di atas, seperti memukul dengan alat yang tidak melukai.
Ancaman hukuman terhadap pelaku ada dua tingkat:
         Pertama: hukuman pokok yaitu qishash atau balasan setimpal. Dalam limabentuk penganiayaan tersebut di atas yang mungkin diberlakukan qishash hanyalah pada penghilangan atau pemotongan bagian badan dan pelukaan di bagian kepala yang sampai pada tingkat muwadhihah, yaitu luka yang sampai menampakkan tulang.
         Kedua: hukuman pengganti, yaitu diyat yang jumlahnya berbeda antara kejahatan yang satu dengan yang lainnya. Ketentuan diyat untuk setiap bagian badan ini dijelaskan oleh Nabi dalam hadisnya dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amru yang dikeluarkan oleh Abu Daud, al-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ahmad bahwa barangsiapa yang membunuh orang mukmin dan cukup bukti, maka hukumannya adalah qishash, kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh. Pembunuhan diyatnya adalah 100 ekor unta. Bila hidung terpotong maka hukumannya adalah satu diyat, untuk dua mata hukumnya adalah satu diyat, untuk lidah satu diyat, untuk dua bibir satu diyat, untuk zakar satu diyat, untuk dua pelir satu diyat, untuk sulbi satu diyat, untuk satu kaki setengah diyat, untuk setiap anak jari dari jari kaki dan tangan 10 ekor unta, untuk sebuah gigi 5 ekor unta.
E.   Pidana Terorisme Dari Sudut Pandang KUHP
         Pidana terorisme telah diatur dalam KUHP tentang pidana terorisme, tetapi pemakalah hanya akan mengemukakan pasal-pasal yang di dalamnya terdapat unsur-unsur kejahatan terorisme, sama halnya ketika pemakalah mengambil pidana terorisme dari sudut pandang Fikih Jinayah.
1.      BAB I  (KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA).
Pasal 106:
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107:
(1)         Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)         Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108:
(1)     Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
        1.    Orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
        2.  Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesiamenyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2)     Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
2.      BABVII (KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG).
Pasal 187
   Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1.      Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul  bahaya umum bagi barang;
2.      Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
3.      Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbutan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
3.      BAB XIX (KEJAHATAN TERHADAP NYAWA). 
Pasal 338:
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lan, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
4.      BAB XX (PENGANIAYAAN). 
Pasal 351:
(1)         Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribulima ratus rupiah.
(2)         Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)         Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)         Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)         Percobaan untuk melakukan kejahatn ini tidak dipidana.
5.      BAB XXVII (MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG).
Pasal 406:
(1)         Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)               Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
         Demikianlah pidana bagi kejahatan terorisme yang terdapat di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berdasarkan unsur-unsur yang terdapat di dalamnya.


        





DAFTAR PUSTAKA


Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Teungku. Hukum-Hukum
Fiqh Islam.Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2001.
Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta : Kencana.,
            2005.
Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika,
            2007.
Al-Husaini, Abu Bakar, Imam Taqiyuddin. Kifayatul Akhyar.
            Penerjemah Achmad Zaidun dan A. Ma’ruf Asrori.
            Surabaya : PT. Bina Ilmu, 1997.
Hendropriyono, Mahmud, Abdullah. Terorisme: Fundamen-
            talis Kristen, Yahudi, Islam. Jakarta : Kompas, 2009.
Tim Penyusun. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar
            Baru van Hoeve, 1999.

Soerodibroto, Soenarto. KUHP DAN KUHAP. Jakarta :
PT. RajaGrafindo Persada, 2003.





TERORISME DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Oleh: Dina Nuritasari
Mahasiswa Jurusan Ilmu Agama Islam
Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta
1. PENDAHULUAN
Masalah terorisme ini masih saja menjadi isu hangat, setelah terjadinya tragedi pemboman di hotel JW. Marriot dan Ritz Calten. Selain itu, perhatian dunia untuk memerangi terorisme belum juga selesai. Tentu saja, serangkaian tragedi pemboman ini merupakan pukulan yang dahsyat bagi Bangsa Indonesia. Terorisme selalu identik dengan teror, kekerasan, ekstrimnitas dan intimidasi sehingga seringkali menimbulkan konsekuensi negatif bagi banyak orang dan dapat menjatuhkan korban yang banyak. Sebagian para pelaku teroris di Indonesia menganggap dirinya sebagai mujahid fi sabilillah. Padahal Islam tidak mengajarkan yang demikian itu dan juga tidak mengajarkan kekerasan dalam menyebarkan ajaran Islam dan melaksanakan amal ma’ruf nahi munkar. Disamping itu, UU Terorisme selama ini selalu menjadi perdebatan di kalangan masyarakat karena dianggap akan mengembalikan kekuasaan militer dan mengancam kebebasan yang selama ini baru dinikmati masyarakat Indonesia. Peraturan ini dikhawatirkan akan merenggut demokrasi yang baru dibangun dan coba ditegakkan di bumi Indonesia tercinta ini.
Dalam penjelasan di atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dinyatakan bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara, karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi.[1] Untuk itulah maka muncul Undang-Undang atau Perarturan Pemerintah Pengganti UU yang secara tegas menangani terorisme dengan memasukkan ke dalam tindak pidana khusus, yakni tindak pidana terorisme.
Terkait pada pembahasan tentang terorisme hingga kini menjadi perdebatan yang panjang, baik yang pro maupun yang kontra. Menurut pendapat yang mendukung tentang terorisme ini, terorisme merupakan bagian dari jihad fi sabilillah. Sedangkan disisi lain,, ada yang kontra mengenai hal ini dengan alasan bahwa terorisme bertolak belakang dengan ajaran Islam. Melihat permasalahan yang terjadi saat ini, penulis akan memaparkan di dalam makalah ini tentang pengertian terorisme ditinjau dari kamus Bahasa Arab dan ada juga beberapa defimisi lainnya yang berkaitan dengan terorisme.pendapat. Selain itu, penulis juga memaparkan sejarah tentang terorisme dan bagaimana terorisme dalam perspektif Islam. Diakhir makalah, penulis akan memberikan sebuah solusi dalam rangka mencegah dan menanggulangi terorisme. Penulis menyadari bahwa masalah yang diangkat dalam makalah ini, bukan satu-satunya makalah yang membahas tentang ”Terorisme dalam Perspektif Qur’an”, tetapi pembahasan ini sudah pernah dikaji oleh Verawati dengan judul makalah ”Terorisme dalam pandangan Islam”, dan pernah juga dikaji oleh Zulfikar dengan judul makalah ”Terorisme dalam Pandangan Syariat”. Tetapi yang membedakan makalah ini dengan makalah tersebut adalah penulis akan memaparkan pengertian terorisme ditinjau dari kamus Bahasa Arab, sejarah tentang terorisme, dan mengkaji secara tematis (tafsir maudhu’i) tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan tentang pemikiran terorisme, dan hal tersebut tidak penulis temukan di dalam kedua makalah tersebut.
2. PEMBAHASAN
A. Pengertian Terorisme
Dalam Bahasa Arab, terorisme dikenal dengan istilah Al-Irhab. Dari sini, bisa dipahami bahwa kata Al-Irhab (teror) berarti (menimbulkan) rasa takut. Irhabi (teroris) artinya orang yang membuat orang lain ketakutan, orang yang menakut-nakuti orang lain. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence.[2]Selain itu, terorisme adalah Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik). Sedangkan teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut (biasanya untuk tujuan politik), dan teror adalah perbuatan sewenang-wenang, kejam, bengis, dalam usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau golongan.
Selain itu, ada beberapa definisi tentang terorisme antara lain:
1. Menurut Konvensi PBB tahun 1937, terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas.[3]
Menurut US Federal Bureau of Investigation (FBI), terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik.[4]
Menurut Muhammad Mustofa, terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal. [5]
Jadi kesimpulannya dari beberapa definisi diatas, terorisme merupakansuatu cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna menimbulkan rasa takut dan menjatuhkan korban sebanyak-banyaknya secara tidak beraturan.
B. Sejarah tentang Terorisme
Berkembangnya terorisme ditandai dengan bentuk fanatisme aliran kepercayaan yang kemudian berubah menjadi pembunuhan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh suatu kelompok terhadap penguasa yang dianggap sebagai tiran. Pembunuhan terhadap individu ini sudah dapat dikatakan sebagai bentuk murni dari Terorisme dengan mengacu pada sejarah Terorisme modern. Walaupun istilah Teror dan Terorisme baru mulai populer abad ke-18, namun fenomena yang ditujukannya bukanlah baru. Menurut Grant Wardlaw dalam buku Political Terrorism (1982), manifestasi Terorisme sistematis muncul sebelum Revolusi Perancis, tetapi baru mencolok sejak abad ke-19. Dalam suplemen kamus yang dikeluarkan Akademi Perancis tahun 1798, terorisme lebih diartikan sebagai sistem rezim teror.[6] Kata Terorisme berasal dari Bahasa Perancis ”le terreur” yang semula dipergunakan untuk menyebut tindakan pemerintah dari hasil Revolusi Perancis yang mempergunakan kekerasan secara brutal dan berlebihan dengan cara memenggal 40.000 orang yang dituduh melakukan kegiatan anti pemerintah.[7] Selanjutnya kata Terorisme dipergunakan untuk menyebut gerakan kekerasan anti pemerintah diRusia. Dengan demikian kata Terorisme sejak awal dipergunakan untuk menyebut tindakan kekerasan oleh pemerintah maupun kegiatan yang anti pemerintah. Terorisme muncul pada akhir abad ke-19 dan menjelang terjadinya Perang Dunia-I, terjadi hampir di seluruh belahan dunia. Sejarah mencatat pada tahun 1890-an aksi terorisme di Armenia melawan pemerintah Turki, yang berakhir dengan bencana pembunuhan masal terhadap warga Armenia padaPerang Dunia I. Pada dekade tersebut, aksi terorisme diidentikkan sebagai bagian dari gerakan sayap kiri yang berbasiskan ideologi karena Mereka percaya bahwa terorisme adalah cara yang paling efektif untuk melakukan revolusi politik maupun sosial, dengan cara membunuh orang-orang yang berpengaruh.
Kemudian setelah pasca Perang Dunia II, dunia tidak pernah mengenal “damai”. Berbagai pergolakan berkembang dan berlangsung secara berkelanjutan. Konfrontasi negara adikuasa yang meluas menjadi konflik Timur – Barat dan menyeret beberapa negara Dunia Ketiga ke dalamnya menyebabkan timbulnya konflik Utara – Selatan sehinggadapat membuat dunia bergejolak. Ketidakstabilan dunia dan rasa frustasi dari Negara Berkembang dalam menuntut hak-hak yang dianggap fundamental dan membuka peluang untuk muncul dan meluasnya terorisme. Fenomena terorisme meningkat sejak permulaan dasa warsa 70-an. Terorisme dan teror telah berkembang dalam sengketa ideologi, fanatisme agama, perjuangan kemerdekaan, dan pemberontakan. Bahkan juga terorisme oleh pemerintah dianggap sebagai cara dan sarana menegakkan kekuasaannya. Terorisme gaya baru mengandung beberapa karakteristik;
Ada maksimalisasi korban yang sangat mengerikan.
Keinginan untuk mendapatkan liputan di media massa secara internasional dengan cepat.
Tidak pernah ada yang membuat klaim terhadap terorisme yang sudah dilakukan.
Serangan terorisme itu tidak pernah bisa diduga karena sasarannya sama dengan luasnya seluruh permukaan bumi.
C. Terorisme dalam Perspektif Al-Qur’an
Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam tidak mendasarkan diri kepada pemaksaan apalagi kekerasan. Islam sebagai agama damai menganjurkan pemeluknya untuk berdakwah dengan penuh hikmah dan argumentasi yang logis.[8] Sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya dalam Surat Al-Baqarah ayat 256 yang artinya: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut (syaitan, baik dalam bentuk jin maupun manusia) dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Al-Baqarah:256).
Selain itu, Agama Islam yang suci ini dibawa oleh Rasulullah yang mempunyai kepribadian yang suci pula, serta memiliki akhlaqul karimah dan sifat-sifat yang terpuji, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Imran ayat 159:
$yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $ˆàsù Î=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym (ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ÍöDF{$# ( #sŒÎ*sù |MøBz ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtätû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ
Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. [QS. Ali Imran : 159]
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki sifat lemah-lembut serta hati beliau terasa amat berat atas penderitaan yang menimpa pada manusia, maka beliau berusaha keras untuk membebaskan dan mengangkat penderitaan yang dirasakan oleh manusia tersebut.[9] Rasulullah SAW bersabda:
9-ahmad-juz7-410
Artinya: Kejahatan dan perbuatan jahat, keduanya sama sekali bukan ajaran Islam. Dan orang yang paling baik Islamnya ialah yang paling baik akhlaqnya. [HR. Ahmad juz 7, hal. 410, no. 20874].
Jadi, persoalan utama yang menjadi pembahasan terorisme dalam pandangan Islam adalah pemaknaan kata “jihad”. Maka sekarang ini kita banyak melihat prilaku teror ditujukan kepada asset-asset yang berhubungan dengan Amerika, seperti hotel JW Marriot dan Ritz Calten belakangan ini. Dalam benak para aktifis muslim, jihad lebih dipahami dalam kerangka balas dendam karena kafir telah memerangi muslim tanpa batas, maka muslim wajib membalasnya dengan memerangi kafir secara tanpa batas pula. Menurutnya, dalam ketentuan syari’ah, jihad berarti berperang melawan kaum kafir yang memerangi Islam dan kaum muslimin. Konsep inilah yang ia sebut dengan jihad fi sabilillah. Dalam pemahamannya, ayat al-Qur’an pertama tentang jihad yang diturunkan kepada Nabi Muhammad adalah memerangi kaum kafir sebatas yang memerangi Islam. Sebagaimana dalam firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 190 yang artinya: Artinya: ”Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu. Dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.
Setelah kita cermati kembali tentang Islam sekaligus peribadi Rasulullah SAW yang diamanati oleh Allah SWT untuk menyebarkan Islam ke seluruh umat manusia, maka jelas sekali bahwa terorisme sama sekali tidak dikenal, bahkan bertolak belakang dengan ajaran Islam. Terorisme dengan menggunakan kekerasan, kekejaman serta kebengisan dan cara-cara lain untuk menimbulkan rasa takut dan ngeri pada manusia untuk mencapai tujuan. Sedangkan Islam dengan lemah-lembut, santun, membawa khabar gembira tidak menjadikan manusia takut dan lari, serta membawa kepada kemudahan, tidak menimbulkan kesusahan, dan tidak ada paksaan. Memang kedua hal tersebut mempunyai tujuan yang berbeda. terorisme biasanya digunakan untuk tujuan politik, dan kekuasaan. Sedangkan Islam bertujuan untuk menuntun manusia dalam mencapai kebahagiaan hidupnya dengan dilandasi rasa kasih sayang hanya semata-mata mengharap ridha Allah SWT. Jadi dengan demikian, jelas dan teranglah bahwa terorisme dalam pandangan agama Islam tidak dibenarkan, dan jauh dari tuntunan Islam.
D. Komponen Terorisme di dalam Al-Qur’an
Ayat-ayat yang terkait dengan terorisme mengacu pada Surat Al-Baqarah ayat 205, 218, 251, dan 279, Surat Ali-Imran ayat 110 dan 156, Surat An-Nisa ayat 66, 71, 91-92 dan 95, Surat Al-Maidah ayat 32, Surat Al-Anfaal ayat 57, 61, dan 73-74, Surat At-Taubah ayat 13, 20, 38-39, 41 dan 48, Surat Hud ayat 116, Surat Al-Hujurat ayat 15, Surat Muhammad ayat 4, Surat Al-Qashash ayat 77. Tetapi disini penulis akan mengkaji lebih mendalam terhadap Surat Al-Baqarah ayat 205, dan 218, Surat Al-Maidah ayat 32, dan Surat At-Taubah ayat 13.
1. Surat Al-Baqarah ayat 205:
#sŒÎ)ur 4¯<uqs? 4Ótëy Îû ÇÚöF{$# yÅ¡øÿãÏ9 $ygŠÏù y7Î=ôgãƒur y^öysø9$# Ÿ@ó¡¨Y9$#ur 3 ª!$#ur Ÿw =Ïtä yŠ$|¡xÿø9$# ÇËÉÎÈ
Artinya: dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. (QS. Al-Baqarah: 205).
· Tafsir ayat
Golongan manusia semacam ini, apabila ia telah berlalu dan meninggalkan orang yang ditipunya itu, ia melaksanakan tujuannya yang sebenarnya. Ia melakukan kerusakan-kerusakan diatas bumi: tanaman-tanaman dan buah-buahan dirusak dan binatang ternak dibinasakan, apalagi kalau mereka sedang berkuasa, dimana-mana mereka berbuat sesuka hatinya, wanita-wanita dinodai. Tidak ada tempat yang aman dari perbuatan jahatnya. Fitnah dimana-mana mengancam, masyarakat merasa ketakutan, dan rumah tangga serta anak-anak berantakan karena tindakannya yang salah.[10]
· Analisis
Sifat-sifat yang semacam ini, tidak disukai Allah SWT sedikitpun. Dia murka terhadap orang-orang yang berbuat demikian, begitu juga terhadap orang-orang yang perbuatannya kotor, dan menjijikan. Allah itu memandang kepada ikhlasnya hati dan maslahatnya sesuatu perbuatan bukan memandang dari cantik rupanya dan menarik kata-kata.
2. Surat Al-Baqarah ayat 218:
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä z`ƒÉ©9$#ur (#rãy_$yd (#rßyg»y_ur Îû È@Î6y «!$# y7Í´¯»s9‘ré& tbqã_ötƒ |MyJômu «!$# 4 ª!$#urÖqàÿxî ÒOÏm§ ÇËÊÑÈ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 218).
· Tafsir ayat
Ayat ini menerangkan bagi orang-orang yang kuat imannya mengahadapi segala cobaan dan ujian. Begitu juga balasan bagi orang-orang yang hijrah meninggalkan negerinya yang dirasakan tidak aman, ke negeri yang aman untuk menegakkan agama Allah sepertinya hijrahnya Nabi Muhammad SAW bersama pengikut-pengikutnya dari Mekah ke Madinah, dan balasan bagi orang-orang yang berjihad fi sabilillah, baik dengan hartanya maupun jiwanya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. [11]
· Analisis
Mereka itu semuanya mengharapkan rahmat Allah dan ampunan-Nya, dan sudah sepantasnya mereka memperoleh kemenangan dan kebahagiaan sebagai balasan atas perjuangan mereka.
3. Surat Al-Maidah ayat 32:
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºsŒ $oYö;tFŸ2 4n?tã ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) ¼çm¯Rr& `tB Ÿ@tFs% $G¡øÿtR ÎŽötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7Š$|¡sù Îû ÇÚöF{$#$yJ¯Rr‘x6sù Ÿ@tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr‘x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9uróOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZŽÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ šÏ9ºsŒ Îû ÇÚöF{$# šcqèùÎŽô£ßJs9 ÇÌËÈ
Artinya: Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
· Tafsir ayat
Pada ayat ini diterangkan suatu ketentuan bahwa membunuh seseorang manusia berarti membunuh manusia seluruhnya, sebagaimana memelihara kehidupan seorang manusia berarti memelihara manusia seluruhnya. [12]
Ayat ini menunjukan keharusan adanya kesatuan umat dan kewajiban mereka masing-masing terhadap yang lain yaitu harus menjaga keselamatan hidup dan kehidupan bersama dan menjauhi hal yang membahayakan orang lain. Hal ini dapat dirasakan karena kebutuhan setiap manusia tidak dapat dipenuhinya sendiri sehingga mereka sangat memerlukan bantuan terutama hal yang menyangkut kepentingan umum. Sesungguhnya orang-orang Bani Israel telah demikian banyak kedatangan Para Rasul dengan membawa keterangan yang jelas, tetapi banyak diantara kalian itu melampaui batas ketentuan dengan berbuat kerusakan di muka bumi. Akhirnya mereka kehilangan kehormatan , kekayaan, dan kekuasaan yang kesemuanya itu pernah miliki masa lampau.
· Analisis
Berdasarkan dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Islam melarang membunuh seseorang, malah Islam mengajarkan untuk memelihara kehidupan manusia. Selain itu, Islam tidak mengajarkan kekerasan dan terorisme itu bertolak belakang dengan ajaran Islam.
4. Surat At-Taubah ayat 13:
Ÿwr& šcqè=ÏG»s)è? $YBöqs% (#þqèWs3¯R óOßguZ»yJ÷ƒr& (#qJydur Æl#t÷zÎ*Î/ ÉAqߧ9$# Nèdur öNà2râäyt/ š^¨rr& Bo§tB 4óOßgtRöqt±øƒrBr& 4 ª!$$sù ,ymr& br& çnöqt±øƒrB bÎ) OçFZä. šúüÏZÏB÷sB ÇÊÌÈ
Artinya: Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), Padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama mulai memerangi kamu?. Mengapakah kamu takut kepada mereka Padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman. (QS. At-Taubah: 13)
· Tafsir ayat
Pada ayat ini Allah menggalakkan semangat orang-orang mukmin supaya melaksanakan dengan sungguh perintah memerangi kaum musyrikin. Allah menyebutkan tiga sebab utama yang membuktikan bahwa orang-orang musyrik tidak bisa didiamkan dan dibiarkan saja, yaitu: [13]
1. Mereka melanggar perjanjian Hudaibiyah yang telah mereka adakan dengan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya untuk tidak berperang selama 10 tahun dan saling tidak boleh mengganggu antara kedua belah pihak dan sekutunya. Tetapi tidak lama berselang setelah perjanjian itu diadakan, maka pihak musyrikin Quraisy telah membantu sekutunya dari Bani Bakar untuk menganiaya suku Khuza’ah dari sekutu Nabi yang tinggal di Mekah.
2. Sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, kaum musyrikin telah berusaha keras untuk mengusir Nabi Muhammad dari Mekah, memenjarakan atau membunuhnya dengan mempergunakan kekuatan dari suku Quraisy agar keluarga Nabi Muhammad sukar mengadakan penuntutan bela.
3. merekalah yang memulai lebih dahulu memerangi kaum mukminin di Badar, Uhud, Khandaq, dan lain-lainnya.
Setelah Allah menerangkan tiga sebab utama tersebut, maka Allah memerintahkan agar jangan takut terhadap orang-orang musyrikin itu karena Allah-lah yang lebih berhak untuk ditakuti jika mereka benar-benar beriman.
· Analisis
Allah menyebutkan tiga sebab utama yang membuktikan bahwa orang-orang musyrik tidak bisa didiamkan dan dibiarkan saja. Orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya harus berani dan berkorban demi kepentingan agama dan kebenaran tanpa dibayangi oleh suatu keraguan yang menimbulkan ketakutan dan kemunduran yang sangat merugikan mereka sendiri.
3. Penutup
Kesimpulan
Terorisme merupakan kejahatan terhadap banyak orang dan kejahatan terhadap peradaban yang menjadi ancaman bagi segenap bangsa serta musuh dari semua agama. Oleh sebab itu, perang melawan terorisme menjadi komitmen semua negara dan semua agama di dunia. Untuk itu mereka mengartikan terorisme menjadi bagian dari jihad fi sabilillah, menuju ridho Allah SWT. Tidak mengagetkan manakala sebagian para pelaku teroris di Indonesia menganggap dirinya sebagai mujahid fi sabilillah. Padahal terorisme bertolak belakang dengan ajaran Islam karena Islam tidak mengajarkan kekerasan dalam menyebarkan ajaran Islam dan melaksanakan amal ma’ruf nahi munkar. Jadi, solusinya dalam rangka mencegah dan menaggulanggi terorisme yaitu dengan membutuhkan suatu kejasama secara menyeluruh. Selain kualitas dan kuantitas aparat yang telah dibentuk pemerintah juga perlu adanya dukungan terhadap kepedulian masyarakat, karena dengan melibatkan masyarakat, penanggulanan dan pencegahan secara dini terhadap seluruh aksi atau kegiatan terorisme dapat dengan mudah diatasi.
4. DAFTAR PUSTAKA
Al-Abidin Hammad dan Suhailah Zain, ”Bagaimana Mengatasi Terorisme”, (Jakarta: Grafindo, 2005).
H. Abdul Zulfidar Akaha, LC, ”Terorisme Konspirasi Anti Islam”,(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005).
Khafi, Syahdatul, ”Terorisme Ditengah Arus Global Demokrasi”,(Jakarta: 2006)
Suradji, Adjie, ”Terorisme” ( Jakarta: Grafindo, 2006).
Muladi, “Demokrasi, HAM dan Reformasi Hukum di Indonesia”,(Jakarta: The Habibie Center, 2002).
Muhammad Mustofa, “Memahami Terorisme: SuatuPerspektif Kriminolog, Jurnal KriminologiIndonesia FISIP UI, (Jakarta: 2002).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar