Total Tayangan Halaman

Rabu, 15 Februari 2012

HTN (Desentralisasi dan dekonsentrasi)


1.      Dekonsentrasi
Dekonsentrasi Menurut Instituut Voor besturrswetenschappen dalam laporan penelitian tentang organisasi pemerintahan 1975[1], Dekonsentrasi adalah  “penugasan kepada pejabata atau dinas-dinas yang mempunyai hubungan hirarki dalam suatu badan pemerintahan untuk mengurus tugas-tugas tertentu yang disertai hak Untuk mengatur dan membuat keputusan dalam masalah-masalah tertentu, pertanggungjawaban terakhir tetap pada badan pemerintahan nyang bersangkutan”.
            Danuredjo , mengemukakan Dekonsentrasi berarti pelimpahan wewenang dari organ-organ tinggi kepada organ-organ bawahan setempat dan administratif[2]. Sedangkan E. Utrecht menyebut Dekonsentrasi sebagai penyerahan kekuasaan membuat peraturan kepada alat-alat administrasi Negara pusat yang lebih dibawah daripada pemerintahan[3]
            Menurut Bagir manan , Dekonsentrasi hanya bersangkutan dengan penyelenggaraan Administrasi Negara, karena itu bersifat kepegawaian. Kehadiran dekonsentrasi semata-mata untuk melancarkan penyelenggaraan sentral di daerah.[4]
            Berdasarkan pendapat diatas, maka pada dasarnya Dekonsentrasi itu dilaksanakan untuk memuddahkan tugas-tugas pemerintahan pusat yang diselenggarakan di daerah. Oleh karena itu menurut Bagir Manan:[5]
            Dekonsentrasi adalah unsur bsentralisasi. Karena semata-mata hanya bersifat kepegawaian, maka dekonsentrasi dalam ilmu hukum, terletak dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara.

A.    Penjelasan
Dekonsentrasi berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf F Undang-Undang N0. 5 Tahun 1974 adalah pelimpahan kewengan dari pemerintah atau Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerahnya. Sedangkan didalam Pasal 1 Huruf H UU No. 22 Tahun 1999 dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat didaerah. Makna dekonsentrasi dalam UU No. 5 Tahun 1974 menunjukkan betapa banyaknya organ pemerintah pusat yang ada didaerah. Dalam redaksi yang sedikit berbeda berdasarkan pasal 1 angka 8 UU No. 32 Tahun 2004 Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemrintah kepada Gubenur sebagai wakil pemerintah dan / atau kepada instansi vertical diwilayah tertentu.
            Berkaitan dengan asas dekonsentrasi, persoalan yang kemudian timbul dalam dekonsentrasi adalah Figur kewenangan yang dimiliki oleh organ pusat yang ada di daerah. Apakah organ pusat yang didaerah itu bertindak berdasarkan suatu delegasi wewenang, mandate, ataukah atribusi wewenang.
a.       Delegasi
Pengertian delegasi menurut Philipus M. Hadjon, delegasi diartikan sebagai penyerahan wewenang untuk membuat besluit oleh pejabat pemerintahan (Pejabat TUN) kepada pihak lain dan wewenang tersebut menjadi tanggungjawab pihak lain tersbut[6].
      J.B.J.M. ten Berge mengemukakan Syarat-syarat delegasi adalah sebagai berikut :
a)      Delegasi harus definitive, artinya delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wwenang yang telah dilimpahkan itu.
b)      Delegasi harus berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
c)      Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hirarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi.
d)     Kwajiban member keterangan , artinya delegasi berwenang untuk meinta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut.
e)      Peraturan kebijakan, artinya delegasi memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenag tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat diketahui bahwa organ pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan didaerah bertindak Tidak berdasarkan pada suatu delegasi wewenang  karena organ pmerintah dengan organ pemerintah pusat yang didaerah terdapat hubungan hirarki.
b.      Mandat
Mandat merupakan suatui pelimpaha wewenang kepada bawahan. Pelimpahan itu bermaksud memberi wewenang kepada bawahan untuk membuat keputusan pejabat tun yang memberi mandat. Keputusan ini merupakan keputusan pejabat Tun yang member mandat. Dengan demikian tanggung jawab dan tanggung gugat tetap ada pada pemberi mandat.
      Dalam mandat ini juga tidak ada sama sekali pengakuan kewenangan atau pengalihtangan kewenangan.[7]
      Dengan mendasarkan kepada pengertian dekonsentrasi sebagai “pelimpahan wewenang dari pemerintah….” maka dengan pengertian yang demikian berarti wewenang yang dimiliki oleh organ pusat di daerah yang melaksanakan tugas-tugas dekonsentrasi adalah bukan suatu mandat.

c.       Atribusi
Atribusi dalam suatu dekonsentrasi tidak terdapat pembentukan lembaga baru yang terpisah dari organ pemerintah pusat. Artinya dalam dekonsentrasi, lembaga yang melaksanakan tugas-tugas dekonsentrasi adalah merupakan unsur pemerintah pusat.
Bagir Manan Mengemukakan bahwa :
Pengaturan dekonsentrasi, dengan demikian Inberen dalam wewenang administrasi Negara. Pengaturan dekonsentrasi baru menjadi wewenang pembentukan undang-undang apabila administrasi Negara bermkasud mengalihkan wewenang itu pada badan-badan diluar administrasi Negara yang bersangkutan.
     Berdasarkan pendapat tersebut diatas, diketahui bahwa penyelenggaraan pemerin tahan dengan pola sentralisasi belum ada suatu pembagian wewenang pemerintahan antara pemerintahan pusat dangan pemerintahan daerah.


2.      Desentralisasi
Desentralisasi pada dasarnya terjadi setelah sentralisasi melalui asas dekonsentrasi tidak dapat melaksanakan tugas pemerintahan secara baik dalam arti pemerintahan gagal dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis.
Suatu pemerintahan yang mampu mengakomodikasikan unsur-unsur yang bersifat kedaerahan berdasarkan aspirasi masyarakat daerah. Oleh karena itu urusan pemerintahan yang merupakan wewenang pemerintah pusat sebagian harus diserahkan kepada organ Negara lain yang ada didaerah (Pemerintah daerah), untuk diurus sebagai rumah tangganya. Proses penyrahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya inilah yang disebut Desentralisasi.
Philipus M. Hadjon Mengemukakan:“Desentralisasi mengandung makna bahwa wewenang untuk mngatur dan mengurus urusan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan dilakukan juga oleh satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah, baik dalam bentuk satuan territorial maupun fungsional. Satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah diserahi dan dibiarkan mengatur dan mengurus sendiri sebagaian urusan pemerintahan”.
Berkaitan dengan tujuan desentralisasi, Bagir Manan Mengemukakan bahwa: “Ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi antara lain beertujuan meringankan beban pekerjaan pusat. Dengan desntralisasi berbagai tugas dan pekerjaan dialihkan kepada daerah. Pusat, dengan demikian dapat lebih memusatkan perhatian pada hal-hal yang bersangkutan dengan kepentingan nasional atau Negara keseluruhan. Pusat tidak perlu mempunyai aparat sendiri di daerah kecuali dalam batas-batas yang diperlukan. Namun demikian, tidaklah berarti dalam lingkungan desntralisasi tidak boleh ada fungsi dekonsentrasi”.
Berdasarkan pendapat tersebut dapatlah disimpulkan bahwa antara desentralisasi dan dekonsentrasi bukanlah suatu pilihan tetapi suatu yang harus ada (dapay dilakanakan secara bersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan pada suatu Negara kesatuan). Baik desentralisasi maupun dekonsentrasi merupakan cirri suatu Negara bangsa dan keduanya berangkat dari suatu titik awal yang sentralistik, sebagaimana dikemukakan oleh Herbet H. Welin Bahwa sesungguhnya desentralisasi tidak terjadi tanpa sentralisasi.
Isma’il Husin Mengemukakan : “ dengan mengikuti sejarah pertumbuhan dan perkembangan organsisai-organsiasi modern dibeberapa Negara , dapat diketahui bahwa desentralisasi pada hakikatnya merupakan suatu konsep yang lahir setelah sentralisasi mencapai wujudnya. Ini berarti bahwa desentralisasi tak mungkin lahir tanpa didahului oleh sentralisasi dilaksanakan, dan sentralisasilah yang mula-mula diperlukan[8]”.
Berdasarkan pemikiran para ahli tersebut diatas, maka antara desentralisasi dan dekonsentrasi memiliki persamaan, namun terdapata perbedaan. Penyelenggaraan dekonsentrasi dilaksanakan dalam suatu area hukum administrasi sehingga antara organ pemerintah yang ada dipusat dengan pemerintah yang menyelenggarakan dekonsentrasi didaerah terdapat suatu hubungan hirarki. Dalam hubungan yang demikian itu, tidak ada suatu penyerahan wewenang. Penyelenggaraan pemerintahan dekonsentrasi hanya merupakan pelaksana dari kebijakan  yang telah diterapkan dari pusat. Hal ini berarti bahwa dekonsentrasi adalah unsur sentralisai.
Berbeda dengan dekonsentrasi, desentralisasi berangkat dari saat dimana sentralisasi tidak mampu lagi menyesuaikan dengan kondisi suatu Negara kesatuan yang memiliki wilayah yang luas dengna jumlah penduduk yang besar, yang terdiri dari berbagai suku, adat-istiadat, dan Agama. Dengan kondisi yanag demikian sentralisasi menghadapi tantangan berupa tuntutan-tuntutan daerah karena pemerintahan sentralistik dilaksanakan berdasarkan kebijakan pusat.
Konsekuensi dari luas wilayah, keragaman suku, adat-istiadat dan agama adalah daerha memiliki kebutuhan dan kepentingan berbeda –beda sehingga diperlukan suatu pemerintahan yang mampu mengakomodasi kepentingan yang berbeda setiap daerah. Pemerintah yang sentralistik tidak mampu secara bersamaan mengakomodasi berbagai kepentingan yang berbeda-beda, sehingga kepada daerah harus diberi wewenang untuk mengurus kebutuhan dan kepentingannya itu menjadi urusan rumah Tangganya.
Tujuan desentralisasi adalah agar penyelenggaraan pemerintahan didaerah lebih disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing[9]. Dalam rangka desentralisasi dibentuk daerah otonom.
Dalam rangka desentralisasi daerah otonom berada diluar hirarki organisasi pemerintahan pusat. Desentralisasi menunjukkan pola hubungan kewenangan antara organisasi dan bukan pola hubungan kewenangan intra organisasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, saya dapat mengemukakan 3 (tiga) elemen pokok dalam desentralisasi :
a.       Pembentukan organisasi pemerintahan daerah otonom.
b.      Pembagian wilayah Negara menjadi daerah otonom.
c.       Penyerahan wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepada daerah Otonom.
Dalam Negara kesatuan kedua aktivitas tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui proses hukum. Dengan kata lain dalam proses desentralisasi adalah wewenang pemerintah pusat. Adapun proses penyerahan wewenang kepada daerah dilakukan UU Pemerintahan Daerah yang pernah  berlau dapat dilakukan melalui dua cara yaitu :
1.      Penyerahan penuh, artinya baik tentang asas-asasnya (prisip-prisipnya) maupun tentang caranya menjalankan kewejibannya (pekerjaan) yang diserahkan itu, diserahkan semuanya kepada daerah (Hak Otonom).
2.      Penyerahan tidak penuh, artinya penyerahan hanya mengenai cara menjalankannya saja, sedangkan asas-asasnya diterapkan oleh pemerintah pusat sendiri.
Dengan terbntuknya daerah Otonom dan terjadinya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom, tidak berarti bahwa daerah otonom sudah terlepas dari pengawasan pemerintah pusat. Pemerintah pusat tetap miliki akses untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemerintah daerah. Pengawasan merupakan pengikat kesatuan, agar bandul kebebasan berotonomi tidak bergerak begitu jauh sehingga mengurangi bahkan mengancam kesatuan.
Pada desentralisasi pembagian kewenangan antara pusat dan daerah tidak ditentukan oleh sifat urusan, lebih ditujukan pada manfaat. Apakah suatu urusan lebih bermanfaat jika diurus oleh pusat atau disrahkan kepada darah. Terkait dengan itu pula, selain urusan-urusan yang dikecualikan yaitu urusan-urusan yang tidak boleh diserahkan kepada daerah.
Oleh karena itu tidak ada jenis urusan pemerintahan yang secara lengkap dan alami adalah urusan pemerintahan setiap saat dapat bergeser dari urusan daerah menjadi urusan pusat atau sebaliknya.
Dalam keadaan demikian, harus dikembangkan berbagai aturan yang mengatur mekanisme yang akan menjelmakan keseimbangan antara kesatuan dan tuntutan beroronomi. 

 

           


[1] Philipus m. Hadjon, pengantar hukum administrasi indonesia, yogyakarta : gadjah mada university press, 1993, hal 112
[2] s.l.s. Danuredjo dalam joniarto, perkembangan pemerintahan lokal, jakarta ; melton putra, hal 35.
[3] e. Utrecht, pertumbuhan pemerintah daerah di negara republik indonesia, yogyakarta : liberty , 1993, hal 120.
[4] bagir manan, perjalanan…., hal 61.
[5] ibid , hal 62.
[6] philipus m. Hadjon, tentang wewenang yuridika f.h,universitas airlangga , no 5 dan 6 tahun xii, september 1997 hal 1
[7] philipus m. Hadjon, pengantar hukum tata negara, … hal, 118-119.
[8] Ismail Husin, Beberpa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung, Alumni, 1997, Hal 273.
[9] Joniarto, Perkembangan…… Op.Cit.,  Hal 13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar