Total Tayangan Halaman

Rabu, 08 Agustus 2012

penentuan Awal Romadhon

Awal Ramadan dan Syawal hampir tak pernah selesai menjadi perdebatan setiap menjelang kedua bulan tersebut. Apalagi, hampir pasti setiap memulai bulan sebagai pertanda awal puasa dan bulan sebagai pertanda Idul Futri dimulai, ada perbedaan. Bahkan, sering pula awal Ramadan yang sama diakhiri dengan Lebaran yang berbeda.

Argumentasi yang muncul hampir sama juga setiap tahun. Lagi-lagi yang mengemuka soal Hisab dan Rukyat. Pada tahun ini, Organisasi Kemasyarakatan Islam, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan jatuh pada Jumat, 20 Juli 2012. Mereka menggunakan sistem Hisab yang kerap disederhanakan dengan menggunakan sistem kalender. Sedangkan Nahdlatul Ulama selalu dilekatkan dengan sistem Rukyatul Hilal atau sering disederhanakan dengan melihat bulan.


Menurut NU dalam lamannya, Rukyah sebagai sistem penentuan awal bulan Qomariyah dengan cara melakukan pengamatan atau observasi terhadap penampakan hilal di lapangan, baik dengan mata telanjang maupun dengan menggunakan alat seperti teropong, pada hari ke 29 malam ke-30 dari bulan yang sedang berjalan.


Apabila ketika itu hilal dapat terlihat, maka pada malam itu dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar Rukyatul hilal. Tetapi apabila tidak berhasil melihat hilal, maka malam itu adalah tanggal 30 dari bulan yang sedang berjalan dan kemudian malam berikutnya dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar Istikmal (menggenapkan 30 hari bagi bulan sebelumnya).


NU meyakini Rukyah mempunyai nilai ibadah jika hasilnya digunakan untuk pelaksanaan ibadah seperti shiyam, ‘id, sholat gerhana, dan lain-lain. Juga dapat menambah kekuatan iman. Rukyah juga diyakini ilmiah. "Rukyah, pengamatan dan observasi benda-benda langit ribuan tahun lamanya dicatat dan dirumuskan, kemudian lahirlah ilmu astronomi dan ilmu hisab. Rukyah melahirkan hisab. Tanpa rukyah tak ada hisab," demikian dalam laman NU.


Pendapat yang mengatakan tidak perlu rukyah tetapi cukup hisab tersebut juga dinilai belum dapat memberi jalan keluar atas terjadinya perbedaan pada metode dan kriteria hisab. Muncul pertanyaan metode dan kriteria hisab mana yang harus digunakan?


Terlepas dari perbedaan itu, bagi NU, rukyah dan hisab tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat digunakan bersamaan. Rukyah sebagai penentu dan hisab sebagai pendukung. Hisab yang berkualitas tahqiqi/tadqiqi/’ashri dan memenuhi kriteria imkanurrukyah dapat dijadikan sebagai pendukung, pemandu, dan pengontrol rukyah, sehingga menghasilkan rukyah yang berkualitas. Sebaliknya, rukyah dapat dijadikan sebagai sarana uji verifikasi atas hipotesis hisab.


Kriteria imkanurrukyah itu, secara empirik memenuhi ketentuan tinggi hilal 2 derajat, umur bulan 8 jam atau jarak antara matahari dan bulan 3 derajat. Kriteria inipun sudah disepakati baik untuk kriteria Taqwim dan kriteria rukyah oleh Ormas-Ormas Islam dalam Lokakarya Hisab Rukyah yang diselenggarakan Sub Direktorat Hisab Rukyah dan Pembinaan Syari’ah Kemenag RI di Cisarua, Bogor, tahun 2011. Kesepakatan tersebut kemudian disempurnakan dalam Lokakarya di Semarang tahun itu juga.


Kriteria imkanurrukyah ini bukan dimaksudkan untuk mengganti rukyah, tetapi sebagai instrumen untuk menolak apabila ada laporan terlihatnya hilal ketika mayoritas ahli hisab menyatakan hilal pada hari itu belum imkanurrukyah.